emasharini.id – Pada hari Senin, 22 September 2025, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp 1.970.000 per gram. Kenaikan dibanding hari sebelumnya hanya Rp 1.000. Semua pecahan emas menggunakan satu harga buyback yang sama, tanpa mempertimbangkan tahun produksi ataupun ukuran.
Harga jual emas Antam juga ikut menyesuaikan, berada pada kisaran Rp 2.123.000 per gram untuk pecahan 1 gram. Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback adalah sekitar Rp 153.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback
Penjualan kembali emas batangan Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Untuk penjual yang punya NPWP, tarifnya adalah 1,5%, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3%. Potongan pajak tersebut langsung diambil dari nilai buyback.
Perubahan identitas penting juga diatur: Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi. Oleh karena itu, penjual emas wajib memastikan data identitas mereka, terutama NIK, sudah sesuai agar proses pemotongan pajak berlaku dengan benar.
Simulasi Hasil Penjualan Setelah Pajak
Berikut simulasi hasil penjualan buyback emas Antam berdasarkan berat, sebelum dan sesudah pemotongan pajak:
-
0,5 gram → Buyback Rp 985.000 → Transaksi di bawah batas pajak → Hasil bersih Rp 985.000
-
1 gram → Buyback Rp 1.970.000 → Masih di bawah ambang batas pajak → Hasil tetap Rp 1.970.000
-
2 gram → Buyback Rp 3.940.000 → Belum kena pajak → Hasil bersih tetap sama
-
5 gram → Buyback Rp 9.850.000 → Masih di bawah Rp 10 juta → Tidak dikenai pajak
-
10 gram → Buyback Rp 19.700.000 → Kena pajak: NPWP potong 1,5% → Pajak Rp 295.500 → Hasil bersih Rp 19.404.500
-
50 gram → Buyback Rp 98.500.000 → Pajak (NPWP) 1,5% sebesar Rp 1.477.500 → Hasil bersih Rp 97.022.500
-
100 gram → Buyback Rp 197.000.000 → Pajak (NPWP) 1,5% = Rp 2.955.000 → Hasil Rp 194.045.000
-
500 gram → Buyback Rp 985.000.000 → Pajak (NPWP) 1,5% = Rp 14.775.000 → Hasil bersih Rp 970.225.000
-
1.000 gram → Buyback Rp 1.970.000.000 → Pajak (NPWP) 1,5% = Rp 29.550.000 → Hasil bersih Rp 1.940.450.000
Jika penjual tidak punya NPWP, tarif pajaknya dua kali lipat (3%). Maka hasil bersih akan lebih rendah.
Implikasi bagi Penjual & Tips Transaksi
Kenaikan harga buyback tipis menunjukkan bahwa pasar emas nasional bergerak hati-hati. Namun, selisih harga jual dan harga buyback tetap cukup lebar, yang menjadi margin penjual emas harus cermati.
Penjual yang melampaui nilai transaksi Rp 10 juta perlu mempertimbangkan dampak pajak terhadap hasil penjualan. Bila mereka tidak punya NPWP, potongan pajak bisa menggerus keuntungan secara signifikan.
Tips praktis:
-
Pastikan identitas (NIK/NPWP) sudah terekam agar potongan pajak sesuai.
-
Hitung estimasi pajak sebelum menjual agar tidak kaget saat menerima hasil.
-
Gunakan pecahan emas yang tepat agar transaksi tidak melewati ambang pajak jika ingin menghindarinya.
-
Pantau selisih harga jual-buyback agar strategi beli dan jual emas lebih optimal.
Dengan memahami tabel harga buyback emas Antam dan peraturan pajak yang berlaku hari ini, penjual akan lebih siap menghadapi transaksi yang adil dan menguntungkan.
