Meta Description (SEO)
Harga buyback emas Antam hari ini 14 November 2025 naik menjadi Rp2.261.000 per gram. Simak tabel buyback lengkap dan perhitungan pajak PPh 22 untuk transaksi emas.
Focus Keyphrase
buyback emas antam 14 november 2025
Slug URL
buyback-emas-antam-14-november-2025-naik
Harga Buyback Emas Antam Naik ke Rp2.261.000 per Gram pada 14 November 2025
Harga buyback emas Antam kembali menguat pada Jumat, 14 November 2025. Kenaikan ini menjadi perhatian investor karena buyback emas merupakan indikator penting bagi pasar logam mulia. Pergerakan harga ini juga memperlihatkan bagaimana emas terus menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat.
Antam Menaikkan Buyback Emas ke Rp2.261.000 per Gram
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatat harga buyback emas terbaru sebesar Rp2.261.000 per gram. Angka ini meningkat Rp29.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Selain itu, harga jual emas Antam ukuran 1 gram pada hari yang sama mencapai Rp2.398.000, berdasarkan data resmi Logam Mulia.
Emas yang dapat dijual kembali kepada Antam adalah emas dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikat ini memastikan bahwa emas tersebut memenuhi standar internasional sehingga harganya mengikuti pergerakan emas dunia. Dengan demikian, semua pecahan dan tahun produksi memiliki harga buyback yang sama.
Buyback Emas Tetap Menarik untuk Mendapatkan Keuntungan
Buyback emas menjadi opsi yang banyak dipilih investor yang ingin mencairkan aset logam mulianya. Harga buyback memang lebih rendah dibanding harga jual. Namun, investor tetap dapat memperoleh keuntungan bila selisih antara harga saat pembelian dan harga buyback cukup besar. Selain itu, buyback memberikan fleksibilitas karena dapat dilakukan kapan saja di gerai resmi Antam.
Pajak Buyback Berlaku untuk Transaksi Di Atas Rp10 Juta
Pemerintah menetapkan pajak buyback berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi penjualan emas kembali ke Antam dengan nominal melebihi Rp10 juta dikenakan PPh 22. Besaran pajaknya yaitu 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk pelanggan tanpa NPWP. Antam memotong pajak tersebut langsung dari nilai buyback sehingga prosesnya lebih efisien.
Selain itu, aturan identitas mengikuti PMK No. 112/PMK.03/2022. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena itu, pelanggan perlu memastikan kesesuaian data identitas sebelum melakukan transaksi buyback.
Simulasi Buyback Emas Antam 14 November 2025
Berikut estimasi nilai buyback Antam untuk berbagai berat emas:
Tabel Buyback Antam 14 November 2025
| Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 | Meterai | Perkiraan Hasil (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | 1.130.500 | – | – | 1.130.500 |
| 1 | 2.261.000 | – | – | 2.261.000 |
| 2 | 4.522.000 | – | – | 4.522.000 |
| 5 | 11.305.000 | 169.575 | 10.000 | 11.125.425 |
| 10 | 22.610.000 | 339.150 | 10.000 | 22.260.850 |
| 50 | 113.050.000 | 1.695.750 | 10.000 | 111.344.250 |
| 100 | 226.100.000 | 3.391.500 | 10.000 | 222.698.500 |
| 500 | 1.130.500.000 | 16.957.500 | 10.000 | 1.113.532.500 |
| 1.000 | 2.261.000.000 | 33.915.000 | 10.000 | 2.227.075.000 |
Simulasi ini memudahkan investor memperkirakan nilai yang diterima setelah pajak dipotong.
Buyback Emas Tetap Jadi Pilihan Investasi yang Stabil
Dengan naiknya harga buyback Antam, investor dapat mempertimbangkan kembali strategi jual atau simpan emas mereka. Pergerakan harga yang stabil dan proses buyback yang transparan menjadikan emas tetap menarik sebagai aset lindung nilai.
Jika pasar global terus menunjukkan volatilitas, buyback emas diperkirakan masih menjadi aktivitas yang ramai di kalangan investor.
