Otoritas Bangladesh Sita Emas Milik Mantan PM Sheikh Hasina
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2557802/original/001295300_1545980980-Sheikh_Hasina.jpg)
Dhaka – Otoritas antikorupsi Bangladesh berhasil menyita hampir 10 kilogram emas dari loker bank yang terkait dengan mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai USD 1,3 juta.
Petugas Central Intelligence Cell (CIC) di bawah Badan Pendapatan Nasional membuka loker-loker yang telah disita sejak September 2025. “Kami menemukan sekitar 10 kilogram emas milik mantan perdana menteri berdasarkan perintah pengadilan,” kata pejabat senior CIC yang meminta namanya tidak disebutkan.
Jenis dan Dugaan Asal Emas
Emas yang disita berupa koin, batangan, serta perhiasan beragam. Penyidik menduga sebagian emas itu merupakan hadiah resmi yang diterima Hasina selama masa jabatannya, namun tidak dilaporkan maupun disetorkan ke Toshakhana, kas negara yang menampung hadiah pejabat publik.
Hukum Bangladesh mewajibkan setiap pejabat negara melaporkan dan menyetorkan hadiah resmi yang diterima selama menjabat. Kini, Badan Pendapatan Nasional menelusuri dugaan penggelapan pajak serta memeriksa apakah Hasina pernah memasukkan emas tersebut dalam laporan pajaknya.
Situasi Politik Bangladesh Pasca Kekuasaan Hasina
Bangladesh menghadapi ketegangan politik setelah masa kekuasaan Hasina berakhir. Persiapan menuju pemilu yang diperkirakan berlangsung pada Februari 2026 memicu gejolak di jalanan.
Awal November 2025, Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hasina terkait penumpasan brutal aksi pemberontakan mahasiswa. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, aksi represif tersebut menewaskan hingga 1.400 orang saat Hasina mempertahankan kekuasaannya.
Langkah Penyelidikan Selanjutnya
Penyidik kini fokus menelusuri sumber emas dan memastikan seluruh kewajiban hukum terkait pajak serta Toshakhana dipenuhi. Proses hukum ini menjadi sorotan internasional karena melibatkan mantan pemimpin negara dan nilai aset yang signifikan.
