Pasar Mendorong Harga Emas Antam Naik Signifikan
emasharini.id – Harga emas Antam kembali mencatat lonjakan tajam pada Sabtu, 13 Desember 2025. Kenaikan ini sekaligus menempatkan harga emas Antam 24 karat sebagai yang tertinggi sepanjang pekan. Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam, harga emas naik Rp 9.000 per gram dan bertengger di level Rp 2.462.000 per gram. Pergerakan ini menegaskan sentimen positif pasar terhadap emas sebagai aset lindung nilai.
Lonjakan harga tersebut tidak hanya terjadi pada satuan kecil. Emas Antam ukuran 0,5 gram dijual di harga Rp 1.281.000, sementara ukuran 10 gram dipasarkan seharga Rp 24.115.000. Untuk ukuran terbesar, emas 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp 2.402.600.000. Kenaikan harga yang merata menunjukkan kuatnya permintaan emas fisik di tengah dinamika ekonomi global.
Tren Mingguan dan Bulanan Menunjukkan Penguatan Konsisten
Jika ditarik dalam rentang satu pekan terakhir, harga emas Antam bergerak stabil di kisaran Rp 2.402.000 hingga Rp 2.462.000 per gram. Pergerakan ini memperlihatkan tren kenaikan yang konsisten tanpa koreksi tajam. Kondisi tersebut memberikan sinyal positif bagi investor yang memantau pergerakan emas jangka pendek.
Sementara itu, dalam periode satu bulan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak di rentang Rp 2.322.000 hingga Rp 2.462.000 per gram. Kenaikan bertahap ini memperkuat posisi emas sebagai instrumen investasi yang relatif aman. Dengan volatilitas yang lebih terkendali dibandingkan aset berisiko lainnya, emas tetap menjadi pilihan utama pelaku pasar.
Antam Menaikkan Harga Buyback Seiring Lonjakan Harga Jual
Sejalan dengan kenaikan harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback sebesar Rp 9.000 per gram. Pada Sabtu ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.322.000 per gram. Harga buyback menjadi acuan penting bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali emasnya ke Antam.
Namun, investor perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Antam akan langsung memotong pajak tersebut dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.
Dengan harga yang terus menguat hingga akhir pekan, emas Antam kembali menunjukkan daya tariknya sebagai aset investasi jangka menengah dan panjang. Investor pun diharapkan tetap mencermati pergerakan harga agar dapat menentukan momentum transaksi secara lebih optimal.
