Pemerintah Merencanakan Penerapan Bea Keluar Emas Mulai 2026
Pemerintah berencana menerapkan pajak bea keluar emas mulai 2026 sebagai langkah strategis untuk menjaga pasokan logam mulia di dalam negeri. Kebijakan ini muncul di tengah tingginya permintaan emas domestik yang belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan pasokan. Rencana tersebut mendapat respons positif dari pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas.
Pengamat menilai kebijakan ini sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam strategis agar memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini dinilai mampu menekan laju ekspor emas mentah yang selama ini cukup besar.
Pengamat Menilai Bea Keluar Emas sebagai Kebijakan Strategis
Pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi menilai rencana penerapan pajak bea ekspor emas sebagai langkah yang tepat. Ia menyebut kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara produksi dan kebutuhan emas di dalam negeri. Pernyataan itu ia sampaikan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Menurut Ibrahim, permintaan emas domestik terus meningkat, sementara pasokan di pasar dalam negeri relatif terbatas. Kondisi ini terjadi meskipun Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia. Namun, sebagian besar produksi emas justru mengalir ke pasar ekspor.
Ekspor Emas Selama Ini Mengurangi Pasokan Domestik
Ibrahim menjelaskan bahwa banyak perusahaan tambang memilih mengekspor emas karena harga jual di pasar global dinilai lebih menguntungkan. Selain faktor harga, ekspor juga kerap dimanfaatkan untuk menjaga harga emas domestik tetap tinggi, bahkan saat harga emas dunia mengalami koreksi.
Situasi tersebut membuat masyarakat dalam negeri sulit memperoleh pasokan emas yang memadai. Akibatnya, harga emas di pasar domestik cenderung bertahan di level tinggi, meski kondisi global tidak selalu mendukung.
Bea Keluar Emas Dinilai Mampu Menjaga Stabilitas Harga
Dengan penerapan bea keluar emas, Ibrahim meyakini pemerintah dapat mendorong pelaku usaha untuk memprioritaskan penjualan emas di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan emas domestik sekaligus menciptakan harga yang lebih stabil.
Selain menjaga pasokan, kebijakan bea keluar emas juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah dinilai dapat memanfaatkan instrumen fiskal ini untuk mengendalikan arus ekspor sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Rencana penerapan pajak bea keluar emas pada 2026 pun dinilai sebagai langkah awal menuju pengelolaan komoditas strategis yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan dalam negeri.
