Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas, Tarifnya 7,5% – 15% Berlaku Kapan?

Menkeu Purbaya Menetapkan Bea Keluar Emas 7,5–15 Persen Mulai 23 Desember 2025

Pemerintah Menerbitkan PMK 80/2025 untuk Mengendalikan Ekspor Emas

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan bea keluar emas guna memperkuat pengendalian ekspor dan menjaga pasokan dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas komoditas emas. Regulasi tersebut ditetapkan pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, aturan ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Dengan demikian, pemerintah memberlakukan bea keluar emas secara efektif mulai 23 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan langkah strategis dalam mengelola ekspor logam mulia, khususnya emas, yang nilainya terus meningkat di pasar global.

Kemenkeu Menerapkan Tarif Bea Keluar Berdasarkan Jenis Produk Emas

Kementerian Keuangan menerapkan tarif bea keluar emas secara selektif dengan kisaran 7,5 persen hingga 15 persen. Pemerintah menyesuaikan besaran tarif berdasarkan jenis dan bentuk produk emas yang diekspor. Skema ini bertujuan mengarahkan ekspor ke produk bernilai tambah lebih tinggi sekaligus mendorong pengolahan emas di dalam negeri.

Menkeu Purbaya menjelaskan Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia, namun menghadapi tantangan penurunan cadangan bijih emas. Di saat yang sama, harga emas global melonjak tajam dan mencapai USD 4.076,6 per troy ounce pada November 2025. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah pengendalian ekspor yang lebih terukur.

Pemerintah Memperkuat Hilirisasi dan Ekosistem Bullion Bank

Pemerintah mengaitkan kebijakan bea keluar emas dengan pengembangan ekosistem bullion bank nasional. Kebutuhan pasokan emas di dalam negeri terus meningkat seiring penguatan industri keuangan berbasis emas. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan instrumen bea keluar untuk memastikan ketersediaan suplai emas tetap terjaga.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur penerapan bea keluar untuk menjaga ketersediaan barang di dalam negeri dan menstabilkan harga. Selain itu, pemerintah menargetkan optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan pengawasan tata kelola transaksi emas.

Melalui penerapan bea keluar emas, pemerintah berharap dapat mempercepat hilirisasi, memperkuat industri pengolahan logam mulia, dan meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional secara berkelanjutan.