Pemerintah Berlakukan PPh 22 untuk Bullion Bank
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pajak baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pembelian emas oleh bullion bank. Besaran tarif pajak ditetapkan sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi.
Kebijakan ini berlaku khusus bagi institusi keuangan berskala besar, seperti bullion bank yang melakukan pembelian emas dalam jumlah besar. Tujuannya adalah meningkatkan kontribusi fiskal dari sektor perdagangan emas nasional tanpa mengganggu transaksi ritel masyarakat.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa regulasi ini telah melalui evaluasi menyeluruh. Pemerintah ingin mendorong akuntabilitas perpajakan di sektor logam mulia sekaligus menjaga iklim investasi tetap kompetitif.
Pegadaian Tegaskan Bebas Pajak untuk Konsumen Ritel
PT Pegadaian merespons cepat kebijakan ini dengan memastikan bahwa masyarakat umum tidak terdampak. Transaksi pembelian emas oleh konsumen ritel, khususnya di bawah Rp10 juta, tetap dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22. Hal ini disampaikan langsung oleh jajaran manajemen Pegadaian dalam pernyataan resminya.
Langkah ini memberikan kejelasan bagi nasabah ritel yang rutin membeli emas sebagai bentuk tabungan atau investasi jangka panjang. Pegadaian menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan harga atau tambahan biaya dalam proses pembelian reguler.
Masyarakat dapat tetap melakukan transaksi emas tanpa khawatir terhadap potensi beban pajak. Skema ini juga mendukung inklusi keuangan dan mendorong budaya menabung emas di kalangan masyarakat luas.
Kebijakan Memberi Kepastian Fiskal bagi Pelaku Industri
Pengenaan PPh Pasal 22 terhadap bullion bank dipandang sebagai upaya menciptakan kepastian fiskal dalam perdagangan emas. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemain besar di sektor ini ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dengan kebijakan ini, jalur distribusi emas akan tercatat lebih baik dan transparan.
Pelaku industri besar seperti bank, distributor emas, dan pabrik logam mulia kini memiliki panduan fiskal yang lebih jelas. Mereka juga dapat merancang strategi bisnis dengan mempertimbangkan kewajiban perpajakan yang telah diatur secara rinci.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan aksesibilitas pasar. Pembebasan pajak untuk transaksi ritel menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah.
Pegadaian Dorong Edukasi dan Transparansi Pajak
Dalam menghadapi perubahan ini, Pegadaian turut mendorong edukasi pajak bagi nasabah dan mitra bisnis. Pegadaian menyampaikan bahwa informasi mengenai pajak kini tersedia secara transparan di seluruh outlet dan platform digital miliknya. Konsumen dapat mengetahui skema harga dan aturan transaksi tanpa kekhawatiran tersembunyi.
Keterbukaan informasi menjadi prioritas agar kepercayaan publik tetap terjaga. Pegadaian juga memastikan bahwa seluruh sistem pembelian emas telah disesuaikan dengan ketentuan baru tanpa memengaruhi kenyamanan transaksi nasabah.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menikmati layanan investasi emas secara aman, mudah, dan bebas beban pajak selama nominal pembelian berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.