Emas Harini – Awal Agustus 2025, publik kembali diresahkan oleh unggahan yang menyebut PT Antam telah menyebarkan 109 ton emas batangan yang tidak asli. Isu ini menyebar luas di media sosial melalui sebuah postingan yang menampilkan foto kemasan emas, disertai narasi provokatif. Dalam waktu singkat, informasi tersebut menyulut kekhawatiran banyak warganet dan memunculkan dugaan bahwa produk emas Antam tidak lagi dapat dipercaya.
Namun, setelah ditelusuri, unggahan itu berasal dari akun tidak kredibel. Informasi yang disebarkan tidak mencantumkan bukti, sumber resmi, atau data valid. Bahkan, beberapa elemen visual seperti gambar batang emas terbukti telah dimanipulasi. Meski kontennya lemah, persebaran informasi tersebut cukup cepat dan meluas karena diunggah ulang oleh berbagai akun publik tanpa verifikasi.
Antam Tegas Menyatakan Seluruh Produknya Asli
Merespons isu tersebut, PT Aneka Tambang Tbk segera memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa seluruh emas yang diproduksi dan dijual melalui jalur resmi memiliki keaslian yang bisa diverifikasi. Antam menegaskan bahwa produknya dicetak dengan standar tinggi dan setiap batang emas dilengkapi dengan nomor seri serta sertifikat resmi.
Tidak ada satu pun pengiriman emas palsu seperti yang dituduhkan dalam unggahan viral tersebut. Antam juga menjamin bahwa semua aktivitas produksi hingga distribusi diawasi dan telah memenuhi regulasi dari lembaga berwenang. Mereka mendorong masyarakat agar memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, termasuk laman Antam dan aplikasi pengecekan produk digital yang telah tersedia.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Antam untuk menipu. Konsumen bisa memverifikasi emas yang dimiliki dengan mencocokkan fisik produk dengan sertifikat dan kode identifikasi.
OJK dan Pemerintah Angkat Bicara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian BUMN menyatakan bahwa informasi tentang 109 ton emas palsu merupakan kabar tidak benar. Menurut OJK, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Antam telah melakukan distribusi emas tidak asli. Mereka mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada unggahan yang tidak disertai bukti konkret.
Kepolisian menyatakan akan menelusuri pelaku penyebar hoaks tersebut. Jika terbukti menyebarkan berita bohong, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah menyebut penyebaran informasi seperti ini dapat mengganggu kestabilan ekonomi dan merugikan masyarakat luas.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan langkah pemblokiran terhadap konten-konten yang terbukti menyebarkan disinformasi terkait isu emas palsu. Mereka menegaskan pentingnya literasi digital di tengah tingginya arus informasi yang belum tentu benar.
Publik Perlu Waspada dan Tidak Menyebarkan Hoaks
Pakar media digital menyarankan agar masyarakat tidak langsung menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Dalam kasus ini, unggahan viral yang tidak disertai bukti telah menimbulkan keresahan dan memperkeruh ruang informasi. Padahal, masyarakat memiliki akses mudah untuk melakukan pengecekan fakta, baik melalui situs resmi perusahaan maupun layanan verifikasi informasi publik.
Kasus hoaks tentang Antam ini seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Verifikasi informasi sebelum menyebarkan ulang adalah langkah awal untuk mencegah kepanikan yang tidak perlu.
Produk emas resmi, termasuk dari Antam, memiliki ciri fisik dan dokumen yang tidak mudah ditiru. Jika masyarakat menemukan kejanggalan pada produk yang dimiliki, sebaiknya segera menghubungi layanan pelanggan resmi untuk memastikan keasliannya.