BUMN Baru Mengambil Alih Pengelolaan Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4921763/original/068490100_1724034873-IMG-20240819-WA0007.jpg)
Pemerintah memastikan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara akan beralih ke Badan Usaha Milik Negara baru, PT Perminas. Tambang yang sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources tersebut akan berada langsung di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia. Kebijakan ini menegaskan langkah pemerintah dalam memperkuat penguasaan negara atas sektor strategis mineral nasional.
Danantara Menempatkan Perminas sebagai Operator Langsung Tambang Martabe
Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus membentuk Perminas sebagai Perusahaan Mineral Nasional. Ia menjelaskan pengalihan pengelolaan Agincourt ke Perminas bertujuan menempatkan seluruh bisnis strategis di bawah struktur Danantara. Dengan skema tersebut, Perminas akan beroperasi langsung di bawah Danantara dan berbeda perannya dengan holding pertambangan MIND ID.
Dony menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan pemerintah, sementara komunikasi teknis mengenai proses pengalihan akan disampaikan oleh pihak terkait pada waktu tersendiri. Danantara, menurutnya, berfokus memastikan seluruh aset dan kegiatan usaha strategis negara berada dalam satu kerangka pengelolaan investasi nasional.
Pemerintah Menyelaraskan Pengelolaan Tambang dengan Penertiban Kawasan Hutan
Langkah pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe juga sejalan dengan agenda Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas PKH sebelumnya menyampaikan rencana pengelolaan lahan yang dikuasai kembali dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pengelolaan lahan tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Danantara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut koordinasi lintas lembaga diperlukan agar proses penyelesaian dilakukan secara terukur, efektif, dan efisien. Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Satgas PKH pada 26 Januari 2026 yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis negara.
Pemerintah Menegaskan Penegakan Aturan atas Perusahaan Bermasalah
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti tidak mematuhi aturan. Ia menyatakan negara tidak ragu menghentikan atau melanjutkan kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara jika dinilai menguntungkan bagi bangsa. Pemerintah menunjuk Perhutani dan MIND ID untuk mengelola sebagian aset yang diambil alih.
Prasetyo menilai pencabutan izin tersebut sebagai langkah tegas dan berani dalam penegakan hukum. Pemerintah menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari penebangan hutan yang tidak sesuai ketentuan, penanaman di luar izin, hingga kelalaian memenuhi kewajiban pajak. Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan.
