Gedung Putih Klarifikasi: Emas Tidak Termasuk Tarif Impor Baru
emasharini.id – Gedung Putih menegaskan emas tidak termasuk dalam komoditas yang terkena tarif impor baru. Pemerintah menyebut informasi sebelumnya keliru dan meminta pelaku pasar menunggu dokumen resmi.
Klarifikasi ini bertujuan menjaga stabilitas pasar logam mulia agar tidak terdampak rumor yang belum pasti.
Klarifikasi Presiden Redam Gejolak Pasar Emas
Sebelum klarifikasi, pasar global sempat melonjak akibat kekhawatiran kebijakan tarif impor. Harga futures Comex naik drastis hingga menyentuh level US$ 3.534,10 per troy ounce.
Setelah klarifikasi Gedung Putih, harga spot terkoreksi ke kisaran US$ 3.397,75 per troy ounce. Reaksi ini menunjukkan pasar sangat sensitif terhadap informasi kebijakan yang tidak jelas.
Sumber Rumor: Ruling CBP yang Salah Tafsir
Kekacauan bermula dari surat CBP mengenai pengenaan bea masuk emas batangan tertentu. Dokumen itu dianggap mencabut pengecualian tarif untuk emas batangan 1 kg dan 100 ons.
Media mengangkat isu ini sebagai pengetatan impor oleh pemerintah Amerika Serikat. Spekulasi meningkat dan menyebabkan panic buying serta gangguan distribusi emas global.
Dampak terhadap Industri dan Investasi
Saham tambang besar seperti Newmont dan Barrick tertekan akibat ketidakpastian regulasi. Investor menghadapi risiko logistik dan perubahan mendadak dalam pasokan emas global.
Analis menyarankan strategi defensif seperti stop-loss dan pembelian bertahap. Menunggu kejelasan otoritas menjadi pendekatan terbaik sebelum melakukan alokasi besar.
Strategi Bijak Menghadapi Gejolak Kebijakan
Pelaku pasar disarankan fokus pada klarifikasi resmi, bukan rumor atau dokumen bocor. Kondisi volatil seperti ini bisa menjadi peluang beli jangka pendek jika dikelola hati-hati.
Diversifikasi aset penting untuk melindungi portofolio dari risiko kebijakan mendadak. Investor harus siap dengan perubahan dan tetap mengandalkan sumber informasi tepercaya.