Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Palembang kembali turun pada Jumat, 7 Agustus 2026. Harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.650.000 setelah terkoreksi Rp29.000 per gram dari posisi sehari sebelumnya.
Penurunan tersebut juga terjadi pada harga buyback. Pada 6 Agustus, Antam menetapkan harga buyback Rp2.490.000 per gram, kemudian menurunkannya menjadi Rp2.461.000 per gram pada Jumat.
Harga Emas Antam Mencapai Rp2,65 Juta per Gram
Data Butik Logam Mulia Antam menunjukkan harga emas 1 gram di Palembang bergerak cukup fluktuatif sepanjang awal Agustus. Harga berada di Rp2.603.000 per gram pada 1 dan 2 Agustus, kemudian naik tipis menjadi Rp2.610.000 pada 3 Agustus.
Sehari setelahnya, harga kembali turun ke Rp2.603.000. Antam lalu mencatat harga Rp2.599.000 pada 5 Agustus sebelum melonjak menjadi Rp2.679.000 pada 6 Agustus. Sehari kemudian, harga kembali terkoreksi Rp29.000 ke level Rp2.650.000 per gram.
Untuk emas batangan ukuran 0,5 gram, Antam menetapkan harga Rp1.375.000. Sementara itu, emas 2 gram mencapai Rp5.250.000 dan ukuran 3 gram berada di Rp7.857.000.
Antam juga menjual emas ukuran 5 gram seharga Rp13.065.000, sedangkan ukuran 10 gram mencapai Rp26.050.000. Untuk ukuran lebih besar, harga emas 25 gram mencapai Rp64.960.000 dan 50 gram sebesar Rp129.755.000.
Selanjutnya, emas ukuran 100 gram memiliki harga Rp259.360.000. Ukuran 250 gram berada di Rp648.090.000, sedangkan emas 500 gram mencapai Rp1.295.900.000. Untuk ukuran 1.000 gram, Antam menetapkan harga Rp2.590.600.000.
Harga Buyback Antam Ikut Turun Rp29 Ribu
Harga buyback Antam di Palembang juga turun Rp29.000 per gram menjadi Rp2.461.000 pada Jumat. Harga tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya kepada Antam.
Pergerakan harga emas domestik dapat berubah mengikuti kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Karena itu, investor perlu memperhatikan perubahan harga sebelum menentukan waktu pembelian maupun penjualan emas.
Antam mengenakan PPh 22 sebesar 0,25% untuk pembelian emas bagi pemilik NPWP atau NIK yang telah terverifikasi. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dapat dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang tercantum dalam sumber.
