Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Butik Logam Mulia Palembang kembali melemah pada Jumat, 14 Agustus 2026. Harga emas ukuran 1 gram turun Rp36.000 dari Rp2.700.000 menjadi Rp2.664.000 per gram.
Penurunan tersebut juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Nilainya turun Rp36.000 per gram menjadi Rp2.510.000.
Harga Emas Palembang Turun Setelah Mencapai Rp2,71 Juta
Pergerakan harga emas Antam di Palembang menunjukkan perubahan cukup dinamis sepanjang Agustus 2026. Pada 1 dan 2 Agustus, harga emas 1 gram berada di level Rp2.603.000.
Harga kemudian bergerak naik dan mencapai Rp2.710.000 per gram pada 11 Agustus. Setelah itu, harga terkoreksi menjadi Rp2.680.000 pada 12 Agustus dan kembali menguat ke Rp2.700.000 pada 13 Agustus.
Memasuki perdagangan 14 Agustus, harga kembali turun Rp36.000 sehingga berada di level Rp2.664.000 per gram.
Harga Emas Antam Palembang Mencapai Rp2,6 Juta per Gram
Butik Logam Mulia Palembang menetapkan harga Rp1.382.000 untuk emas ukuran 0,5 gram. Sementara itu, emas 2 gram mencapai Rp5.278.000 dan ukuran 3 gram mencapai Rp7.899.000.
Harga emas ukuran 5 gram tercatat Rp13.135.000, sedangkan ukuran 10 gram mencapai Rp26.190.000. Untuk ukuran 25 gram, harga berada di level Rp65.310.000.
Selanjutnya, emas ukuran 50 gram dijual Rp130.455.000 dan ukuran 100 gram mencapai Rp260.760.000. Harga tersebut berlaku sebelum pengenaan PPh 22.
Harga Buyback Antam Ikut Turun pada 14 Agustus
Selain harga jual, Antam juga mencatat penurunan pada harga buyback. Harga tersebut kini berada di Rp2.510.000 per gram.
Harga buyback sebelumnya mencapai Rp2.546.000 per gram pada 11 Agustus. Dengan demikian, harga buyback telah turun Rp36.000 per gram dalam periode tersebut.
Pergerakan harga emas dapat berubah mengikuti kondisi harga emas dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Karena itu, masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas perlu memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Pembelian Emas Antam Mengikuti Ketentuan PPh 22
Pembelian emas batangan mengikuti ketentuan PMK Nomor 48 Tahun 2023. Pemegang NPWP atau NIK yang valid dan melampirkannya saat transaksi dikenakan PPh 22 sebesar 0,25%.
Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki atau tidak melampirkan NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,5%.
