Plus Minus Penerapan Tarif Bea Keluar Emas hingga 15%

Pemerintah Terapkan Bea Keluar Emas hingga 15% untuk Kendalikan Ekspor

Harga Emas Antam Hari Ini: Naik ke Rp2,64 Juta per Gram, Rekor Tertinggi dalam Sejarah

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan penetapan tarif bea keluar baru untuk komoditas ekspor emas. Tarif ini bervariasi antara 7,5% hingga 15%, yang dinilai cukup tinggi untuk menekan laju ekspor emas, terutama di tengah harga logam mulia yang masih tinggi.

Penerapan Bea Keluar Bertujuan Menjaga Pasokan Domestik

Langkah ini bertujuan untuk mengalihkan fokus eksportir emas dari pasar internasional ke pasar domestik. Menurut Ibrahim Assuaibi, seorang pengamat ekonomi, pemerintah sengaja menetapkan tarif yang cukup tinggi agar para pelaku usaha pertambangan emas mempertimbangkan kembali rencana ekspor mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan emas dalam negeri yang selama ini mengalami kelangkaan, meskipun Indonesia merupakan produsen emas terbesar keempat di dunia.

Harga Emas Dunia Tinggi, Bea Ekspor Puncak 15%

Harga emas global yang kini berada pada kisaran USD 4.200 per troy ons, bahkan sempat mencapai USD 4.381, berpotensi membuat tarif bea keluar emas mencapai angka tertinggi, yakni 15%. Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi eksportir yang kini harus menghadapi biaya tambahan yang signifikan. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat dari pemerintah untuk memperkuat hilirisasi industri emas di dalam negeri.

Strategi untuk Mengamankan Kebutuhan Emas dalam Negeri

Pemerintah mengharapkan agar kebijakan bea keluar ini dapat membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan logam mulia untuk industri dalam negeri dan kebutuhan ekspor. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pasokan emas untuk perhiasan dan sektor industri lainnya akan lebih terjamin.