Buyback Emas Antam Naik, Investor Perlu Hitung Pajak dan Strategi Jual
emasharini.id – Harga pembelian kembali (buyback) emas Antam kembali bergerak naik pada Selasa, 19 Agustus 2025. Kenaikan tipis sebesar Rp 3.000 per gram membuat buyback kini berada di Rp 1.743.000 per gram. Galeri Logam Mulia mencatat pembaruan data ini pada pukul 08.34 WIB. Meskipun kenaikan tidak besar, pergerakan ini menegaskan adanya sinyal positif di pasar emas domestik yang mengikuti dinamika harga emas internasional.
Buyback Antam dan Sertifikasi Global
Setiap transaksi buyback emas Antam selalu berhubungan dengan sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini menjamin emas Antam diakui secara global, sehingga harga jual kembali mengikuti standar internasional. Investor yang menjual emas tidak hanya mengandalkan kondisi pasar dalam negeri, tetapi juga memperhitungkan sentimen global, pergerakan dolar, dan kebijakan moneter Amerika Serikat.
Skema Pajak Jual Kembali Emas
Setiap transaksi buyback emas senilai lebih dari Rp 10 juta langsung terkena pajak penghasilan PPh Pasal 22. Besaran tarifnya berbeda tergantung kepemilikan NPWP. Investor yang memiliki NPWP hanya membayar 1,5% dari nilai transaksi, sementara yang tidak memiliki NPWP harus membayar 3%. Penarikan pajak berlangsung otomatis saat transaksi dilakukan, sehingga investor langsung melihat potongan dari nilai yang diterima.
Kebijakan ini memberi pengaruh signifikan bagi investor yang menjual emas dalam jumlah besar. Pajak dapat mengurangi margin keuntungan, meskipun selisih antara harga jual emas di gerai Antam dan harga buyback tetap memberikan peluang menarik.
Simulasi Hasil Transaksi Buyback
Investor bisa menghitung estimasi hasil transaksi buyback dengan memperhatikan pengaruh pajak. Berikut simulasi nilai jual kembali emas berdasarkan berat dan hasil setelah dipotong PPh 22:
Berat (gram) | Estimasi Buyback | PPh 22 (jika > Rp 10 juta) | Estimasi Bersih Setelah Pajak |
---|---|---|---|
0,5 | Rp 872.000 | – | Rp 872.000 |
1 | Rp 1.743.000 | – | Rp 1.743.000 |
2 | Rp 3.486.000 | – | Rp 3.486.000 |
5 | Rp 8.715.000 | – | Rp 8.715.000 |
10 | Rp 17.430.000 | Rp 26.000 | Rp 17.394.000 |
50 | Rp 87.150.000 | Rp 131.000 | Rp 87.009.000 |
100 | Rp 174.300.000 | Rp 261.000 | Rp 174.029.000 |
500 | Rp 871.500.000 | Rp 1.307.000 | Rp 870.183.000 |
1.000 | Rp 1.743.000.000 | Rp 2.613.000 | Rp 1.740.377.000 |
Tabel ini memperlihatkan secara jelas bagaimana pajak mengurangi hasil bersih yang diterima investor, terutama saat menjual emas dalam jumlah besar.
Strategi Mengoptimalkan Buyback
Kenaikan buyback yang masih tipis mencerminkan kondisi konsolidasi harga emas. Investor jangka pendek mungkin belum melihat potensi besar dari pergerakan ini. Namun investor jangka menengah hingga panjang bisa menjadikannya sinyal awal tren penguatan.
Untuk transaksi besar, memahami skema pajak menjadi strategi utama. Investor bisa merancang segmentasi penjualan, misalnya dengan menjual di bawah Rp 10 juta agar terhindar dari pajak, atau sebaliknya menjual dalam jumlah lebih besar sekaligus untuk memanfaatkan momentum harga.
Selain pajak, investor juga perlu mengamati kondisi pasar global. Harga emas internasional, nilai tukar dolar, dan kebijakan moneter bank sentral dunia selalu memengaruhi harga buyback Antam. Dengan analisis pasar yang konsisten, investor bisa menentukan waktu jual yang lebih tepat dan memaksimalkan keuntungan.