emasharini.id – Pada Senin, 22 September 2025, harga emas Antam melonjak tipis sebesar Rp1.000, menjadi Rp2.123.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan sentimen positif meski terbatas. Sebelumnya harga berada di Rp2.122.000 per gram. Peningkatan marginal ini menandakan bahwa pasar emas domestik mulai merespons permintaan, namun belum mencapai momentum kuat.
Rincian Harga Berdasarkan Ukuran Pecahan
Untuk pecahan 0,5 gram, emas Antam dibanderol Rp1.111.500, naik dari posisi semula Rp1.111.000. Ukuran 2 gram mencapai Rp4.186.000. Selanjutnya, emas 5 gram berada di harga Rp10.390.000, dan ukuran 10 gram dilepas seharga Rp20.725.000. Pecahan yang lebih besar, 25 gram dijual pada Rp51.687.000, sedangkan 50 gram mencapai Rp103.295.000. Untuk ukuran besar, 100 gram dihargai Rp206.512.000, 500 gram di Rp1.031.820.000, dan 1.000 gram di Rp2.063.600.000.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan tipis, menjadi Rp1.970.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan daya tarik pasar yang sedikit membaik.
Pajak dan Aturan Transaksi Emas
Transaksi jual kembali emas Antam yang melebihi nilai Rp10 juta akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22. Jika pemilik memiliki NPWP, tarif pajak ditetapkan 1,5 %, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan 3 %. Pemotongan pajak ini langsung diterapkan pada nilai buyback yang diterima.
Sementara itu, saat pembelian emas batangan, pembeli juga dikenai PPh 22. Tarifnya adalah 0,45 % jika memiliki NPWP, dan 0,9 % jika tidak memiliki NPWP. Transaksi pembelian selalu disertai bukti potong pajak.
Implikasi bagi Investor dan Masyarakat
Kenaikan tipis di tengah kondisi pasar yang cenderung stabil memberikan sinyal bahwa investor mulai kembali memperhitungkan emas sebagai instrumen lindung nilai. Bagi calon pembeli, tingkat kenaikan seperti ini mungkin belum cukup agresif untuk segera masuk, tapi tetap menarik jika dibandingkan dengan volatilitas instrumen lain.
Investor yang sudah memilikinya dan berencana menjual kembali harus memperhitungkan efek pajak dan margin buyback. Meskipun buyback naik, potongan pajak bisa menurunkan nilai akhir yang diterima.
Ke depan, perkembangan harga emas dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar, dan kebijakan moneter bank sentral akan sangat memengaruhi pergerakan harga emas domestik. Jika kondisi ekonomi global memburuk atau muncul ketidakpastian baru, emas bisa kembali menguat lebih signifikan.
