Kementerian ESDM Kejar Pelaku Tambang Emas Ilegal dengan Perputaran Dana Rp 992 Triliun
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426621/original/041286700_1764311938-Wakil_Menteri_Energi_dan_Sumber_Daya_Mineral__ESDM___Yuliot_Tanjung-28_november_2025.jpg)
Wamen ESDM konfirmasi temuan PPATK terkait emas ilegal
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, membuka suara mengenai tambang emas ilegal yang tercatat memiliki perputaran dana mencapai Rp 992 triliun selama 2023–2025. Temuan ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yuliot mengaku telah bertemu pihak PPATK untuk membahas potensi pengembalian hak negara dari praktik ilegal tersebut.
Pemerintah dalami lokasi dan pelaku tambang ilegal
Yuliot menjelaskan pihaknya belum mengetahui secara pasti lokasi atau perusahaan yang terlibat dalam tambang emas ilegal. Hal ini karena arus transaksi keuangan sangat rinci dan melibatkan berbagai lapisan pihak perantara. Pemerintah menegaskan tetap akan menindaklanjuti laporan PPATK untuk memastikan hak negara dapat dikembalikan secara maksimal.
PPATK catat transaksi PETI capai Rp 185,03 triliun
Laporan PPATK menunjukkan bahwa selama periode 2023–2025, total nominal transaksi yang diduga terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp 185,03 triliun. Distribusi emas ilegal tercatat menyebar ke berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya. Praktik aliran emas ilegal juga mengarah ke pasar luar negeri, menimbulkan risiko hilangnya pendapatan negara.
Perputaran dana tambang ilegal capai hampir Rp 1.000 triliun
PPATK memperkirakan total perputaran dana dari aktivitas PETI mencapai Rp 992 triliun sepanjang 2023 hingga 2025. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pihaknya terus memantau sektor pertambangan emas untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan mendukung upaya pemerintah menertibkan aktivitas ilegal. Pemerintah menekankan langkah koordinasi lintas lembaga untuk menindak praktik PETI demi melindungi aset negara dan memastikan sektor pertambangan beroperasi sesuai regulasi.
