emasharini.id – Pemerintah Indonesia membuka opsi untuk merevisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap kebijakan ini sedang dipertimbangkan. Langkah ini diambil menyusul rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Purbaya menyatakan bahwa dampak dari kebijakan DHE belum terlihat signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara. Oleh karena itu, evaluasi dan kemungkinan revisi aturan DHE menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan untuk mengoptimalkan kontribusi SDA terhadap perekonomian nasional.
Kebijakan DHE dalam PP Nomor 8 Tahun 2025
Aturan mengenai DHE tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam. PP ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2023. Beberapa perubahan signifikan dalam PP ini antara lain peningkatan persentase penempatan DHE, perpanjangan jangka waktu penempatan, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus valas. Untuk komoditas nonmigas, eksportir diwajibkan untuk menempatkan 100% DHE selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, yaitu 30% dalam 3 bulan retensi.
Evaluasi dan Kendala Implementasi
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA, implementasinya menghadapi beberapa kendala. Purbaya mengungkapkan bahwa dampak dari kebijakan ini belum terlihat pada peningkatan cadangan devisa negara. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun aturan telah diterapkan, hasil yang diharapkan belum tercapai secara maksimal. Presiden Prabowo Subianto juga meminta evaluasi dan kajian ulang untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan DHE. Ia menilai bahwa devisa yang masuk belum seoptimal yang diharapkan, sehingga perlu dipelajari kembali untuk meningkatkan efektivitas kebijakan tersebut.
Langkah Ke Depan
Ke depan, pemerintah berencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan DHE. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum mengumumkan kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Purbaya juga menekankan bahwa tindak lanjut dari evaluasi akan diumumkan seiring dengan keputusan dari Presiden. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kebijakan DHE dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kontribusi SDA terhadap perekonomian nasional dan memperkuat cadangan devisa negara.
