emasharini.id – Pada Rabu, 24 September 2025, harga buyback emas Antam di Pegadaian tercatat sebesar Rp2.021.000 per gram. Angka ini mengalami kenaikan Rp10.000 dibandingkan dengan harga buyback sebelumnya. Harga buyback ini berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan Antam yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).
Pajak Penghasilan (PPh 22) atas Buyback Emas
Pajak Penghasilan (PPh 22) dikenakan atas transaksi buyback emas Antam di Pegadaian. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5%. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 3%. Pajak ini dipotong langsung oleh Pegadaian pada saat transaksi buyback dilakukan.
Prosedur dan Syarat Transaksi Buyback
Untuk melakukan transaksi buyback emas Antam di Pegadaian, nasabah dapat mengunjungi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa emas batangan Antam yang akan dijual kembali. Nasabah juga perlu membawa identitas diri yang sah dan, jika transaksi melebihi Rp10 juta, membawa NPWP. Proses transaksi buyback relatif cepat, dan dana hasil penjualan akan langsung diterima oleh nasabah setelah dikurangi pajak yang berlaku.
Harga buyback emas Antam di Pegadaian pada 24 September 2025 menunjukkan tren positif dengan kenaikan harga yang signifikan. Nasabah yang memiliki emas batangan Antam dan berencana untuk menjualnya kembali dapat memanfaatkan harga buyback yang berlaku saat ini. Namun, perlu diperhatikan besaran pajak yang dikenakan, terutama bagi transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta. Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk memeriksa harga buyback terbaru dan persyaratan yang berlaku di outlet Pegadaian terdekat.
