emasharini.id – Pada Jumat, 26 September 2025, PT Antam Tbk. menetapkan harga buyback emas batangan sebagai berikut:
-
Emas 1 gram: Rp 1.050.000
-
Emas 2 gram: Rp 2.100.000
-
Emas 3 gram: Rp 3.150.000
-
Emas 5 gram: Rp 5.250.000
-
Emas 10 gram: Rp 10.500.000
-
Emas 25 gram: Rp 26.250.000
-
Emas 50 gram: Rp 52.500.000
-
Emas 100 gram: Rp 105.000.000
-
Emas 250 gram: Rp 262.500.000
-
Emas 500 gram: Rp 525.000.000
-
Emas 1.000 gram: Rp 1.050.000.000
Pajak atas Transaksi Buyback
Transaksi buyback emas Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%. Pajak ini akan dipotong langsung oleh PT Antam dari nilai transaksi. Sebagai contoh, jika seseorang menjual emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10.500.000, maka PPh yang dikenakan adalah Rp 157.500.
Cara Menjual Emas Antam
Untuk melakukan transaksi buyback, nasabah dapat mengunjungi butik emas Antam yang tersebar di berbagai kota besar. Selain itu, transaksi juga dapat dilakukan melalui jaringan pegadaian yang telah bekerja sama dengan Antam. Proses penjualan relatif cepat dan mudah, dengan persyaratan yang tidak rumit.
Perhatian bagi Investor Emas
Bagi investor emas, penting untuk memperhatikan pergerakan harga emas global dan kebijakan moneter yang dapat mempengaruhi harga emas domestik. Meskipun harga buyback Antam cenderung stabil, fluktuasi harga emas internasional dapat mempengaruhi nilai tukar dan, pada gilirannya, harga buyback emas di dalam negeri.
