emasharini.id – Pada Kamis, 18 September 2025, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tercatat sebesar Rp1.945.000 per gram. Harga ini mengalami penurunan sebesar Rp17.000 dibandingkan dengan harga buyback pada hari sebelumnya. Penurunan harga buyback ini seiring dengan pergerakan harga emas di pasar global yang mengalami koreksi setelah sempat mencetak rekor tertinggi.
Mekanisme Buyback Emas Antam
Emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Transaksi buyback emas dapat dilakukan di butik logam mulia atau outlet resmi Antam lainnya.
Pajak atas Transaksi Buyback
Setiap transaksi buyback emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh yang dikenakan adalah 0,45% dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh yang dikenakan adalah 0,9%. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi buyback dan disetorkan ke kas negara.
Proyeksi Harga Emas ke Depan
Proyeksi harga emas ke depan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, kebijakan moneter bank sentral, dan permintaan pasar. Fluktuasi harga emas dalam jangka pendek dapat terjadi akibat perubahan sentimen pasar dan faktor eksternal lainnya. Namun, dalam jangka panjang, emas tetap dianggap sebagai aset yang dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
