Harga Emas Bergerak Liar Sepekan

Harga Emas Antam Bergerak Liar Sepanjang Pekan, Tembus Level Tertinggi

Harga Emas Bergerak Liar Sepekan

Harga emas Antam menunjukkan pergerakan yang sangat fluktuatif selama sepekan terakhir. Meski beberapa kali mengalami koreksi tipis, harga emas tetap menguat dan mencetak rekor mingguan.

Emas Antam Mengawali Pekan dengan Kenaikan Signifikan

Pada Senin, 24 November 2025, harga emas Antam berada di level Rp 2.340.000 per gram. Kemudian, pada Selasa, harga langsung naik Rp 40.000 menjadi Rp 2.380.000 per gram. Lonjakan ini menandai awal pekan yang cukup agresif.

Harga Emas Bergerak Melemah Tipis di Tengah Pekan

Memasuki Rabu, 26 November, harga emas sempat melemah tipis sebesar Rp 2.000 dan bergerak ke posisi Rp 2.378.000 per gram. Meski koreksinya kecil, perubahan ini menunjukkan bahwa pasar emas masih sensitif terhadap dinamika global.

Harga Emas Kembali Menguat Menjelang Akhir Pekan

Pada Kamis, 27 November, harga emas kembali naik Rp 9.000 menjadi Rp 2.387.000 per gram. Namun, pergerakan positif ini tidak bertahan lama. Jumat, 28 November, emas kembali terkoreksi Rp 4.000 dan berada di level Rp 2.383.000 per gram.

Emas Antam Mencetak Harga Tertinggi Mingguan

Sabtu, 29 November, menjadi hari yang paling menonjol. Harga emas terbang Rp 30.000 hingga mencapai Rp 2.413.000 per gram, sekaligus menjadi harga tertinggi dalam seminggu terakhir.

Rangkuman Pergerakan Harga dalam Sepekan dan Sebulan

Jika ditarik dalam rentang satu minggu, harga emas Antam bergerak pada angka Rp 2.307.000 hingga Rp 2.398.000 per gram. Sementara itu, dalam satu bulan terakhir, harganya berfluktuasi di rentang Rp 2.340.000 hingga Rp 2.413.000 per gram. Angka ini menunjukkan bahwa tren mingguan dan bulanan sama-sama cenderung naik.

Harga Buyback Ikut Naik Bersama Tren Penguatan

Harga buyback emas Antam juga meningkat sebesar Rp 30.000 dan menyentuh angka Rp 2.274.000 per gram. Jika Anda menjual emas ke Antam, maka angka tersebut menjadi dasar nilai pembelian.

Ketentuan Pajak Buyback yang Perlu Diperhatikan

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Antam akan memotong langsung pajak tersebut dari total nilai transaksi pada saat buyback. Dengan demikian, pembeli maupun penjual perlu memahami aspek perpajakan sebelum melakukan transaksi.