Harga Emas Antam Jumat 22 Agustus 2025 Naik Tipis, Investor Tetap Optimistis
emasharini.id – Harga emas batangan Antam pada Jumat, 22 Agustus 2025 kembali bergerak menguat meski kenaikannya relatif tipis. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram tercatat Rp1.916.000. Angka ini meningkat Rp2.000 dari posisi kemarin di Rp1.914.000. Walaupun kenaikannya kecil, tren positif ini memberikan sinyal bahwa minat investor terhadap emas tetap solid di tengah kondisi pasar global yang fluktuatif.
Kenaikan Harga Emas di Ukuran Kecil
Tidak hanya emas 1 gram yang naik, ukuran 0,5 gram juga ikut mencatat penguatan harga. Hari ini, emas 0,5 gram dipatok Rp1.008.000, naik Rp1.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya Rp1.007.000. Dengan kenaikan ini, investor ritel semakin percaya diri memilih emas Antam sebagai instrumen lindung nilai. Selain itu, tren ini juga memperlihatkan stabilitas harga emas di tengah ketidakpastian ekonomi internasional.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Varian
Jika melihat harga emas untuk bobot yang lebih besar, pergerakannya juga konsisten. Emas ukuran 5 gram kini dijual Rp9.355.000, sementara 10 gram menembus Rp18.655.000. Selanjutnya, emas 25 gram berada di Rp46.512.000 dan ukuran 50 gram dipatok Rp92.945.000.
Selain itu, harga emas 100 gram hari ini mencapai Rp185.812.000. Investor dengan modal lebih besar dapat membeli emas 500 gram seharga Rp928.320.000. Bahkan, emas terbesar dengan bobot 1 kilogram ditawarkan Rp1.856.600.000. Dengan variasi ini, investor dapat memilih sesuai kapasitas finansial masing-masing, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang.
Harga Buyback Ikut Naik
Selain harga beli, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga bergerak naik. Saat ini, harga buyback ditetapkan Rp1.762.000 per gram. Angka tersebut naik Rp2.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Kenaikan ini tentu memberi keuntungan lebih bagi investor yang ingin mencairkan emasnya dalam waktu dekat.
Namun, sebelum melakukan buyback, investor perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarnya pajak adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pihak Antam langsung memotong pajak ini dari nilai buyback sehingga investor menerima hasil bersih sesuai aturan.
Pajak dalam Transaksi Pembelian Emas
Selain transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Setiap pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Antam selalu memberikan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi. Dengan demikian, seluruh transaksi emas berlangsung lebih transparan dan legal.
Aturan pajak ini juga bertujuan mengarahkan masyarakat agar berinvestasi secara resmi dan terkontrol. Akhirnya, baik investor maupun negara sama-sama mendapatkan kepastian dan manfaat dari transaksi yang tertib hukum.
Emas Tetap Menjadi Instrumen Favorit
Meski kenaikannya tidak terlalu besar, harga emas Antam yang terus bergerak positif tetap memberikan rasa percaya diri bagi investor. Banyak orang memilih emas karena sifatnya yang aman, likuid, dan tahan terhadap inflasi. Bahkan, ketika nilai tukar bergejolak dan ketidakpastian global meningkat, emas selalu tampil sebagai aset pelindung nilai utama.
Ke depan, pergerakan harga emas sangat bergantung pada arah kebijakan bank sentral global, terutama The Fed. Selain itu, dinamika geopolitik internasional juga akan memberi pengaruh besar. Oleh karena itu, investor sebaiknya terus mencermati pergerakan pasar agar bisa menentukan waktu terbaik untuk membeli maupun menjual emas batangan.
Dengan begitu, emas tidak hanya sekadar menjadi instrumen investasi, melainkan juga sarana perlindungan keuangan jangka panjang di tengah kondisi ekonomi dunia yang dinamis.