emasharini.id – Pada Rabu, 27 Agustus 2025, harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang (Antam) melonjak Rp8.000 per gram, dari Rp1.932.000 menjadi Rp1.940.000. Kenaikan ini menandai tren positif yang cukup kuat di pasar logam mulia domestik, menarik perhatian investor dan pembeli perorangan yang memantau pergerakan emas dengan seksama.
Buyback Emas Antam Menguat
Harga beli kembali (buyback) emas Antam ikut naik Rp8.000 menjadi Rp1.786.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback tetap stabil di angka Rp154.000 per gram, memberikan gambaran margin keuntungan yang relatif aman bagi investor yang ingin membeli maupun menjual emas. Kondisi ini menegaskan pentingnya memperhatikan spread saat merencanakan transaksi, terutama bagi investor jangka pendek.
Pertimbangan Pajak dalam Transaksi Emas
Investor perlu memperhitungkan pajak penghasilan (PPh) 22 saat melakukan transaksi emas di atas Rp10 juta. Pemilik NPWP membayar tarif 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenai tarif 3%. Faktor pajak ini berperan signifikan dalam perhitungan keuntungan, sehingga perencanaan transaksi menjadi langkah penting agar hasil investasi tetap optimal.
Tren Harga Emas di Pegadaian
Di Pegadaian, harga emas Antam juga mengalami kenaikan, tercatat Rp1.966.000 per gram, naik Rp8.000 dari posisi sebelumnya. Harga buyback di Pegadaian berada di Rp1.736.000 per gram. Lonjakan harga ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang menggunakan emas sebagai instrumen tabungan maupun investasi jangka panjang.
Strategi dan Rekomendasi bagi Investor
Kenaikan harga emas Antam pada 27 Agustus 2025 menekankan pentingnya pemantauan rutin harga emas, perhitungan spread jual-beli, dan pertimbangan pajak sebelum melakukan transaksi. Investor disarankan memanfaatkan momen kenaikan ini untuk merencanakan pembelian secara strategis, baik untuk kepentingan jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan strategi tepat, fluktuasi harga dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan imbal hasil investasi emas.