Harga Emas Antam Kembali Pecah Rekor dan Menyentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Antam Menaikkan Harga Emas 24 Karat ke Level Rp 2,705 Juta per Gram
Jakarta – Harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Selasa, 20 Januari 2026. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam 24 karat naik Rp 2.000 per gram dan kini berada di posisi Rp 2.705.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas yang sudah berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, harga emas Antam sempat mencetak rekor di level Rp 2.703.000 per gram pada Senin, 19 Januari 2026. Kenaikan lanjutan ini menegaskan bahwa harga emas domestik masih berada dalam fase bullish dan terus menarik perhatian pelaku pasar maupun investor ritel.
Antam Menyesuaikan Harga Seluruh Pecahan Emas
Seiring kenaikan harga emas per gram, Antam turut menyesuaikan harga seluruh pecahan emas yang dipasarkan. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, emas dijual seharga Rp 1.402.500. Pada pecahan menengah, emas 10 gram dibanderol Rp 26.545.000. Sementara itu, emas ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dipasarkan dengan harga Rp 2.645.600.000.
Penyesuaian harga di seluruh ukuran ini mencerminkan konsistensi kenaikan harga emas Antam yang mengikuti pergerakan harga emas global serta dinamika permintaan di pasar domestik.
Pergerakan Harga Menguat dalam Jangka Pendek dan Bulanan
Jika ditinjau dari pergerakan jangka pendek, harga emas Antam dalam sepekan terakhir bergerak di kisaran Rp 2.631.000 hingga Rp 2.705.000 per gram. Tren penguatan juga terlihat dalam periode satu bulan terakhir, di mana harga emas naik dari level Rp 2.488.000 hingga mencapai rekor terbarunya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa minat terhadap emas sebagai aset lindung nilai masih sangat kuat di tengah ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi pasar keuangan.
Antam Menaikkan Harga Buyback Mengikuti Kenaikan Harga Jual
Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback emas sebesar Rp 1.000 per gram menjadi Rp 2.546.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emasnya ke Antam.
Dalam setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000, Antam menerapkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi pada saat penjualan kembali dilakukan.
