Pemerintah Menaikkan Harga Patokan Ekspor Emas dan Tembaga pada Paruh Kedua Januari 2026

Kementerian Perdagangan Menetapkan Kenaikan HPE Emas dan Konsentrat Tembaga
Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan Harga Patokan Ekspor untuk komoditas emas dan konsentrat tembaga pada periode kedua Januari 2026. Kementerian Perdagangan menetapkan harga baru tersebut melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2026 yang berlaku mulai 15 hingga 31 Januari 2026. Kebijakan ini mencerminkan penguatan harga komoditas tambang di pasar global yang masih ditopang permintaan kuat.
Untuk konsentrat tembaga dengan kadar Cu minimal 15 persen, pemerintah menetapkan HPE sebesar US$ 6.133,11 per Wet Metric Ton. Angka ini naik 4,51 persen dibandingkan periode pertama Januari 2026 yang berada di level US$ 5.868,51 per Wet Metric Ton. Kenaikan ini menandai penguatan harga tembaga yang konsisten sejak awal tahun.
Pemerintah Mengerek Harga Patokan dan Referensi Emas
Selain tembaga, pemerintah juga menaikkan Harga Patokan Ekspor emas menjadi US$ 141.972,92 per kilogram dari sebelumnya US$ 138.324,41 per kilogram. Bersamaan dengan itu, Harga Referensi emas ikut naik menjadi US$ 4.415,85 per troy ounce dari US$ 4.302,37 per troy ounce. Penyesuaian ini menunjukkan tren positif harga emas dunia di tengah dinamika ekonomi global.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penguatan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya, yaitu tembaga, emas, dan perak. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan permintaan global yang tetap solid.
Permintaan Global dan Faktor Keuangan Memperkuat Harga Komoditas
Tommy menyampaikan bahwa permintaan mineral meningkat seiring pengembangan industri energi listrik, kendaraan listrik, serta pembangunan infrastruktur strategis di berbagai negara. Selain faktor sektor riil, dinamika keuangan global turut memengaruhi pergerakan harga komoditas tambang.
Selama periode pengumpulan data, pelemahan dolar Amerika Serikat mendorong peningkatan alokasi investasi ke aset komoditas, khususnya emas dan perak. Kondisi ini turut mengangkat harga mineral penyusun konsentrat tembaga. Tommy mencatat harga tembaga naik 6,5 persen, emas meningkat 2,64 persen, dan perak melonjak 15,95 persen dalam periode tersebut.
Koordinasi Lintas Kementerian Menjadi Dasar Penetapan HPE
Tommy menegaskan bahwa penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah menggunakan data London Metal Exchange sebagai acuan harga tembaga serta London Bullion Market Association untuk emas dan perak. Selain itu, koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian memastikan kebijakan ini objektif dan selaras dengan kondisi pasar global.
