Bareksa Catat Investor Ritel Tetap Berburu Peluang di Tengah Ketidakpastian dengan Fokus Emas
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
Bareksa Rekam Lonjakan Investasi Ritel Meski Ketidakpastian Global Meningkat
Bareksa mencatat minat investor ritel tetap tinggi meski ketidakpastian ekonomi global meningkat akibat eskalasi konflik geopolitik. Hingga akhir Februari 2026, nilai investasi ritel di platform tersebut masih menunjukkan pertumbuhan yang stabil.
Chief Operation Officer Bareksa, Ni Putu Kurniasari, mengungkapkan bahwa investor kini lebih selektif dalam menempatkan dana. Namun demikian, mereka tetap aktif mencari peluang, terutama pada instrumen yang dinilai aman dan berpotensi memberikan keuntungan.
Ia menjelaskan bahwa transaksi emas dan saham mencatat pertumbuhan paling signifikan secara tahunan, masing-masing mencapai 331 persen dan 271 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa investor memanfaatkan momentum pasar untuk mengoptimalkan portofolio.
Investor Ritel Manfaatkan Kenaikan Harga Emas dan Pelemahan Saham
Bareksa melihat lonjakan minat terhadap emas dipicu kenaikan harga yang mencapai lebih dari 80 persen dalam setahun terakhir. Selain itu, dalam jangka panjang, harga emas dalam rupiah telah meningkat hingga lima kali lipat dalam 10 tahun terakhir.
Di sisi lain, penurunan harga saham justru dimanfaatkan investor untuk melakukan pembelian selektif pada aset yang dianggap undervalued. Strategi ini menunjukkan bahwa investor tetap aktif meski pasar bergerak fluktuatif.
Perkembangan teknologi finansial juga turut mendorong kemudahan akses investasi, sehingga semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi di pasar keuangan, khususnya melalui platform digital.
Regulasi Perkuat Kepercayaan terhadap Investasi Emas Digital
Bareksa menilai peningkatan transaksi emas digital tidak lepas dari dukungan regulasi di Indonesia. Aturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Otoritas Jasa Keuangan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Dalam regulasi tersebut, pedagang emas digital wajib memiliki cadangan fisik dengan rasio 1:1 terhadap transaksi yang dilakukan. Ketentuan ini memastikan setiap transaksi didukung ketersediaan emas secara nyata.
Ni Putu Kurniasari menegaskan bahwa aturan ini menjaga integritas pasar sekaligus melindungi investor dari risiko kegagalan buyback seperti yang pernah terjadi di luar negeri.
Transaksi Emas Digital Tawarkan Kemudahan dan Efisiensi bagi Investor
Bareksa juga mencatat bahwa investasi emas digital semakin diminati karena menawarkan kemudahan dan efisiensi. Investor dapat mulai berinvestasi dengan nominal kecil, bahkan mulai dari Rp50 ribu.
Selain itu, selisih harga beli dan jual kembali atau spread relatif rendah, yakni sekitar 3 hingga 3,5 persen. Kondisi ini membuat emas digital menjadi pilihan menarik bagi investor ritel yang ingin berinvestasi secara bertahap.
Di tengah volatilitas pasar, spread dapat melebar. Namun, investasi emas digital tetap dinilai lebih praktis dibandingkan pembelian emas fisik yang terkadang sulit diperoleh saat kondisi pasar tidak stabil.
Bareksa Catat Lonjakan Jumlah Investor Emas Digital Secara Signifikan
Bareksa mengungkapkan bahwa jumlah investor yang bertransaksi emas digital terus meningkat signifikan. Hingga akhir 2025, jumlah tersebut tumbuh 252 persen secara tahunan.
Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap instrumen emas digital sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang. Selain itu, kemudahan akses dan dukungan teknologi menjadi faktor utama yang mendorong tren positif tersebut.
Dengan kondisi ini, Bareksa optimistis minat investor ritel terhadap emas akan tetap kuat, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
