emasharini.id -Kementerian Koperasi (Kemenkop) Indonesia berencana merekrut 8.000 tenaga pendamping dan 8.000 asisten bisnis untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Setiap asisten bisnis akan bertanggung jawab atas 10 Kopdeskel Merah Putih, membantu dalam pengelolaan dan pengembangan usaha koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Alokasi Anggaran dan Sumber Pembiayaan
Perekrutan dan honorarium untuk kedua posisi ini sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari dana internal Kopdeskel Merah Putih. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada 8 September 2025, Kemenkop mengalokasikan anggaran sebesar Rp156 miliar untuk upah tenaga pendamping. Sementara itu, asisten bisnis akan menerima gaji Rp7,5 juta per bulan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenkop.
Peran Strategis dalam Pengembangan Koperasi
Penambahan tenaga pendamping dan asisten bisnis diharapkan mempercepat transformasi Kopdeskel Merah Putih menjadi usaha lebih profesional dan mandiri. Pendampingan intensif akan membantu koperasi meningkatkan kualitas produk, manajemen keuangan, dan akses pasar. Koperasi yang lebih baik dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Proses Rekrutmen dan Kualifikasi
Proses perekrutan telah dimulai dan akan segera diumumkan. Kemenkop memastikan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan pengalaman calon tenaga pendamping dan asisten bisnis. Kualifikasi yang dibutuhkan antara lain pengalaman di bidang kewirausahaan, pengelolaan koperasi, dan kemampuan komunikasi yang baik.
Perekrutan 8.000 tenaga pendamping dan asisten bisnis merupakan langkah strategis Kemenkop dalam memperkuat struktur dan kapasitas Kopdeskel Merah Putih. Dengan sumber daya manusia kompeten dan anggaran memadai, koperasi desa dan kelurahan diharapkan berkembang menjadi pilar ekonomi tangguh.
