emasharini.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,50 persen untuk periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026. Sebelumnya, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah berada di 3,75 persen.
Penyesuaian ini berlaku juga untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), di mana bunga penjaminan ditetapkan di 6 persen, turun dari posisi sebelumnya. Untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, bunga penjaminan diturunkan menjadi 2 persen dari sebelumnya lebih tinggi.
Alasan & Mekanisme Evaluasi
Dalam konferensi pers, Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyatakan bahwa penyesuaian bunga penjaminan merupakan respons terhadap tren penurunan suku bunga pasar. Dia menjelaskan bahwa LPS akan mengevaluasi tingkat bunga ini secara berkala, dan menyesuaikannya jika perubahan di sektor perbankan atau kondisi ekonomi menuntut.
Didik juga meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah tentang bunga penjaminan baru ini. Informasi harus ditempatkan di kantor bank agar mudah diakses oleh publik.
Dampak bagi Nasabah & Bank
Penurunan bunga penjaminan berarti batas maksimum suku bunga simpanan yang dijamin LPS turun. Nasabah yang memperoleh bunga lebih tinggi dari angka ini tidak mendapatkan jaminan penuh atas kelebihan bunga tersebut.
Bagi bank, kebijakan ini dapat memaksa mereka menyesuaikan penawaran produk simpanan agar tetap menarik, namun tetap dalam koridor penjaminan. Strategi pemasaran dan struktur suku bunga akan diuji ulang.
Bank umum dan BPR akan merasakan dampaknya secara berbeda. Bank umum bisa lebih fleksibel dalam menawarkan produk simpanan, sedangkan BPR yang basis nasabahnya lebih lokal harus berhati-hati agar penyesuaian tidak membuat mereka kehilangan nasabah.
Prediksi & Tantangan ke Depan
Penurunan bunga penjaminan ini terjadi di tengah tren suku bunga pasar yang cenderung turun. LPS berharap langkah ini selaras dengan kebijakan moneter Bank Indonesia dan kondisi likuiditas perbankan.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Bank wajib menjaga kepercayaan nasabah agar mereka tidak tergerus ke penawaran bunga tinggi yang tidak dijamin. Informasi transparan dan edukasi menjadi kunci agar nasabah memahami perubahan ini.
Ke depan, kenyamanan stabilitas sistem perbankan dan perlindungan nasabah menjadi sasaran utama. Evaluasi berkala dan sinergi antara LPS, OJK, dan bank akan sangat menentukan efektivitas kebijakan ini.
