Penggerebekan di Bukit Beringin
Emas Harini – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil membekuk seorang pekerja tambang emas ilegal di Dusun IV, Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin pada Jumat 18 Juli 2025. Pelaku berinisial RRS diamankan karena menjadi operator alat berat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Hanya Satu yang Tertangkap
Saat proses penindakan tambang emas berlangsung, sebagian besar pekerja yang terlibat berhasil kabur meninggalkan lokasi. “Yang berhasil kami amankan hanya operator alat berat,” ujar Direktur Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat memberikan keterangan pada Sabtu 26 Juli 2025.
Pemodal Berinisial N dalam Pengejaran
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa kegiatan penambangan itu dibiayai oleh seseorang berinisial N. Pemodal tersebut kini melarikan diri dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami sudah mengantongi identitasnya dan sedang memburunya,” tambah Taufik.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti
RRS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang tambang emas Mineral dan Batubara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merk Hitachi, dua lembar karpet, selang, dan terpal. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Merangin.