Antam Minta DPR Samakan Pajak Emas dan Bebaskan PPN Perak
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meminta Komisi VI DPR RI mendukung penyetaraan perlakuan pajak atas pembelian emas oleh BUMN dan non-BUMN. Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas transaksi dengan BUMN. Sementara itu, aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 menetapkan tarif hanya 0,25 persen untuk pembelian emas oleh bullion bank non-BUMN. Perbedaan signifikan ini, menurut Untung, menciptakan ketimpangan yang merugikan BUMN.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut mendorong pelaku usaha tambang emas lebih memilih menjual produknya ke pihak non-BUMN. Akibatnya, peran BUMN dalam rantai bisnis emas menjadi kurang kompetitif.
Antam Dorong Pemerintah Bebaskan PPN untuk Perak Domestik
Selain isu pajak penghasilan, Antam juga meminta pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk perak batangan di pasar domestik. Untung menjelaskan bahwa saat ini transaksi perak di dalam negeri dikenakan PPN, sedangkan ekspor justru tidak terkena pajak tersebut.
Ia menilai perbedaan kebijakan ini menciptakan distorsi pasar yang melemahkan daya saing dalam negeri. Oleh karena itu, Antam mendorong pemerintah menerapkan kebijakan yang sama seperti emas batangan murni, yakni PPN tidak dipungut.
Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan tersebut dapat memperkuat pasar investasi perak di Indonesia. Dengan begitu, perputaran ekonomi domestik bisa meningkat dan nilai tambah dari sektor hilirisasi semakin optimal.
Antam Tegaskan Komitmen Perkuat Kinerja dan Tata Kelola
Antam memastikan akan terus meningkatkan kinerja perusahaan jika pemerintah mengakomodasi usulan tersebut. Perusahaan juga berkomitmen memperkuat hilirisasi serta menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Antam resmi mengubah nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk sejak 13 Februari 2026. Perubahan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Perubahan nama tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 15 Desember 2025 dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
