emasharini.id – Pemerintah Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Alokasi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
-
BRI: Rp 55 triliun
-
Bank Mandiri: Rp 55 triliun
-
BNI: Rp 55 triliun
-
BTN: Rp 25 triliun
-
BSI: Rp 10 triliun
Hingga awal Oktober 2025, penyerapan dana oleh masing-masing bank menunjukkan variasi progres. Bank Mandiri tercatat telah menyalurkan 74% dari alokasi yang diterima, sementara BRI menyalurkan 62%. BNI telah menyalurkan 50%, dan BSI mencapai 55,5%. Namun, BTN baru menyalurkan 19% dari alokasinya.
Tantangan Penyaluran oleh BTN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa BTN menghadapi tantangan dalam penyaluran dana. Ia memprediksi bahwa BTN hanya mampu menyerap sekitar Rp 10 triliun dari total alokasi Rp 25 triliun hingga akhir tahun. Sebagai langkah antisipasi, Purbaya berencana untuk menarik sekitar Rp 15 triliun dari BTN dan mengalihkan ke bank lain yang lebih siap menyerap dana tersebut. Namun, ia memberikan kesempatan kepada BTN untuk membuktikan kemampuannya dalam menyerap dana sebelum keputusan tersebut diambil.
Dampak terhadap Ekonomi
Penyaluran dana ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong akselerasi penyaluran kredit produktif ke sektor riil. Menteri Purbaya optimis bahwa kebijakan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi triwulan IV-2025 mencapai lebih dari 5,5%. Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap penyerapan dana untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah akan terus memantau progres penyerapan dana oleh masing-masing bank dan melakukan evaluasi berkala. Apabila terdapat bank yang belum maksimal dalam menyerap dana, pemerintah tidak akan ragu untuk mengalihkan dana tersebut ke bank lain yang lebih siap. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa dana yang dialokasikan dapat digunakan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong sektor riil untuk tumbuh dan berkembang. Dengan dukungan likuiditas yang memadai, diharapkan sektor usaha dapat meningkatkan kegiatan produksinya, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
