emasharini.id -Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang kebijakan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Kebijakan ini berlaku hingga Januari 2026 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 sebagai perubahan dari PP No. 7 Tahun 2025.
Sasaran Penerima Diskon
Diskon iuran JKK ini ditujukan kepada perusahaan industri padat karya tertentu yang memiliki minimal 50 pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kategori ini mencakup industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur.
Rincian Penyesuaian Iuran JKK
Dengan adanya diskon 50%, penyesuaian iuran JKK berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja menjadi sebagai berikut:
-
Risiko sangat rendah: dari 0,24% menjadi 0,12% dari upah sebulan
-
Risiko rendah: dari 0,54% menjadi 0,27% dari upah sebulan
-
Risiko sedang: dari 0,89% menjadi 0,445% dari upah sebulan
-
Risiko tinggi: dari 1,27% menjadi 0,635% dari upah sebulan
-
Risiko sangat tinggi: dari 1,74% menjadi 0,87% dari upah sebulan
Perusahaan yang tidak melunasi iuran JKK dalam batas waktu yang ditentukan tetap diwajibkan membayar sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dampak Kebijakan terhadap Industri
Perpanjangan diskon iuran JKK diharapkan meringankan biaya perusahaan industri padat karya sekaligus meningkatkan kepatuhan pada jaminan sosial. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung perlindungan sosial bagi pekerja di sektor-sektor strategis.
Kebijakan ini memungkinkan perusahaan industri padat karya memanfaatkan insentif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat jaminan sosial.
