EMAS HARI INI
  • Beranda
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Keuangan
  • Tentang Kami
  • Tips & Saran
  • Kebijakan Privasi
EMAS HARI INI

Informasi Seputar Emas

Menu
  • Beranda
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Keuangan
  • Tentang Kami
  • Tips & Saran
  • Kebijakan Privasi

Pemerintah Perpanjang Diskon Iuran JKK BPJS 50% Hingga Januari 2026

September 18, 2025 by Kartini Ratika

emasharini.id -Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang kebijakan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Kebijakan ini berlaku hingga Januari 2026 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 sebagai perubahan dari PP No. 7 Tahun 2025.

Sasaran Penerima Diskon

Diskon iuran JKK ini ditujukan kepada perusahaan industri padat karya tertentu yang memiliki minimal 50 pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kategori ini mencakup industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur.

Rincian Penyesuaian Iuran JKK

Dengan adanya diskon 50%, penyesuaian iuran JKK berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja menjadi sebagai berikut:

  • Risiko sangat rendah: dari 0,24% menjadi 0,12% dari upah sebulan

  • Risiko rendah: dari 0,54% menjadi 0,27% dari upah sebulan

  • Risiko sedang: dari 0,89% menjadi 0,445% dari upah sebulan

  • Risiko tinggi: dari 1,27% menjadi 0,635% dari upah sebulan

  • Risiko sangat tinggi: dari 1,74% menjadi 0,87% dari upah sebulan

Perusahaan yang tidak melunasi iuran JKK dalam batas waktu yang ditentukan tetap diwajibkan membayar sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dampak Kebijakan terhadap Industri

Perpanjangan diskon iuran JKK diharapkan meringankan biaya perusahaan industri padat karya sekaligus meningkatkan kepatuhan pada jaminan sosial. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung perlindungan sosial bagi pekerja di sektor-sektor strategis.

Kebijakan ini memungkinkan perusahaan industri padat karya memanfaatkan insentif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat jaminan sosial.

Posted in: Bisnis Tagged: BPJS Ketenagakerjaan, diskon iuran JKK, industri padat karya, jaminan kecelakaan kerja, Peraturan Pemerintah 2025, perlindungan pekerja

Recent Posts

  • Purbaya Klarifikasi, SLIK OJK Bukan Penghalang Utama Penyaluran KPR Subsidi
  • Pentingnya Literasi Keuangan Digital dalam Menghadapi Perkembangan Investasi Online
  • Surge WiFi Luncurkan Layanan Wi-Fi 7 dengan Kecepatan 2 Gbps, Mulai Rp299.000 per Bulan
  • Harga Emas Tembus Rekor, Perak Jadi Alternatif Investasi Terjangkau
  • Harga Emas Diprediksi Tembus Rp 3.150.000 per Gram pada Akhir 2025

Recent Comments

    Archives

    • October 2025
    • September 2025
    • August 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • May 2025
    • April 2025
    • March 2025

    Categories

    • Bisnis
    • Blog
    • Keuangan
    • Marketing
    • Perdagangan
    Situs Terkait
    • Situs Berita - Beritakecelakaan : beritakecelakaan.id
    • Situs Berita - Hargasaham : hargasaham.id
    • Situs Berita - Beritapenipuan : beritapenipuan.id
    • Situs Berita - Emasharini : emasharini.id
    • Situs Berita - Beritakecelakaan : beritakecelakaan.com
    • Situs Berita - Beritapenipuan : beritapenipuan.com
    • Situs Berita - Infoemas : infoemas.id
    • Situs Berita - Hargasemen : hargasemen.id
    • Situs Berita - Emasnaik : emasnaik.com
    • Situs Berita - Hargasemen : hargasemen.com
    • Situs Berita - Esports : unequalledmedia.com
    • Situs Berita - Belikaca : belikaca.id
    • Situs Berita - Indonesiafashion : indonesiafashion.com

    Copyright © 2025 EMAS HARI INI.

    Magazine WordPress Theme by themehall.com