emasharini.id – Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati peningkatan defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Defisit anggaran tahun depan direncanakan sebesar Rp689 triliun atau 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
Belanja Negara dan Pendapatan Negara
Peningkatan defisit ini disebabkan oleh kenaikan belanja negara yang diputuskan naik dari Rp3.786,5 triliun menjadi Rp3.842,7 triliun. Sementara itu, pendapatan negara juga ditargetkan naik dari Rp3.147,7 triliun menjadi Rp3.153,6 triliun. Meskipun terjadi peningkatan defisit, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan anggaran tetap dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peningkatan Defisit untuk Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pelebaran defisit diperlukan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Ia menegaskan bahwa defisit sebesar 2,68% terhadap PDB masih dalam batas aman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan anggaran tetap dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Kehati-hatian Pemerintah dalam Pengelolaan Anggaran
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa rancangan defisit di tahun depan masih lebih rendah dibandingkan dengan outlook 2025 yang mencapai 2,78% PDB. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berhati-hati dalam pengelolaan fiskal meskipun ada kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Belanja negara di pusat maupun daerah tetap menjadi prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
