emasharini.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa jumlah calon debitur yang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi terhambat karena status buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sebanyak yang dilaporkan sebelumnya. Laporan awal menyebutkan sekitar 110.000 orang terhambat, namun setelah diverifikasi, jumlahnya jauh lebih kecil. Purbaya menyatakan bahwa hanya sekitar 100 calon debitur yang benar-benar terhambat karena masalah SLIK OJK.
Kendala Utama dalam Penyaluran KPR Subsidi
Meskipun SLIK OJK tidak menjadi hambatan utama, Purbaya menekankan bahwa tantangan terbesar dalam penyaluran KPR subsidi . Ia menyebutkan bahwa kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tersedia saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, proses administrasi dan verifikasi yang panjang juga menjadi kendala dalam percepatan penyaluran KPR subsidi.
Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Kendala
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berencana untuk meningkatkan kuota FLPP pada tahun depan. Selain itu, mereka juga akan melakukan simplifikasi proses administrasi dan verifikasi agar lebih efisien dan cepat. Purbaya menyatakan bahwa upaya ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran KPR subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Harapan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Purbaya berharap dengan adanya peningkatan kuota , lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah melalui program KPR subsidi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat mengenai hambatan dalam pengajuan KPR subsidi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya agar program perumahan bagi MBR dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
