emasharini.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik penggorengan saham harus segera diberantas. Ia menyatakan bahwa dalam setahun ke depan, banyak pelaku penggorengan saham yang akan dihukum oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saham gorengan adalah saham yang mengalami kenaikan harga secara tidak wajar akibat ulah pemain tertentu yang sengaja mendongkrak harga saham tersebut. Praktik ini sering kali merugikan investor ritel yang tidak memiliki informasi memadai.
Purbaya Menyebut Nama Perusahaan Korban
Purbaya mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun, banyak pemain saham gorengan yang tidak dihukum. Ia menyebut beberapa perusahaan yang menjadi korban dari aksi penggorengan saham, seperti Danareksa, Asabri, dan Jiwasraya. Purbaya menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik manipulasi pasar untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Dampak Negatif Terhadap Minat Investasi Generasi Muda
Purbaya juga menyoroti dampak negatif dari praktik penggorengan saham terhadap minat investasi generasi muda. Ia menyebutkan bahwa sekitar 50% investor di pasar modal Indonesia saat ini berasal dari kalangan generasi Z. Jika praktik manipulasi pasar tidak segera dibersihkan, minat mereka untuk berinvestasi dapat menurun, yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan pasar saham Indonesia.
Komitmen BEI dan OJK dalam Menegakkan Aturan
Menanggapi pernyataan Purbaya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa OJK akan memantau ketat aktivitas pasar modal. OJK berkomitmen meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan BEI serta aparat hukum menindak aktivitas mencurigakan di pasar modal. Inarno menegaskan sinergi OJK, BEI, dan aparat hukum penting untuk menegakkan disiplin dan melindungi investor secara optimal.
