Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Dana Pemerintah Rp 285,6 Triliun Tersimpan di Deposito Berjangka, Ada Indikasi ‘Main Bunga’

emasharini.id – Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengungkap bahwa hingga Agustus 2025 terdapat dana pemerintah yang ditempatkan dalam produk deposito berjangka senilai Rp 285,6 triliun. Nilai ini melonjak dibandingkan posisi Desember 2023 sebesar Rp 204,1 triliun. Purbaya menyatakan bahwa jumlah sebesar itu terlalu besar untuk hanya “diparkir” dalam deposito berjangkat.

Penempatan Dana dan Keraguan Strategis

Menurut Purbaya, dana itu ditempatkan di bank‑bank komersial termasuk anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia mengungkap bahwa penempatan semacam ini bisa “merugikan negara” karena imbal hasil deposito lebih rendah dibanding bunga yang harus dibayarkan. Purbaya pun memerintahkan investigasi internal untuk menguak asal usul dana tersebut.

Risiko dan Dampak bagi Keuangan Negara

Jumlah dana Rp 285,6 triliun yang “nganggur” dalam deposito menunjukkan potensi kesalahan alokasi anggaran. Purbaya menyoroti bahwa menahan dana besar di instrumen berjangka dengan return rendah justru bisa meningkatkan beban fiskal karena pemerintah membayar bunga utang yang lebih tinggi. Jika dana tersebut tidak tercatat dan dikelola secara transparan, bisa menimbulkan benturan kepentingan, potensi penyalahgunaan bunga bank, dan ketidakefisienan pengelolaan keuangan publik.

Langkah Pemeriksaan dan Harapan Transparansi

Purbaya menyebut bahwa pihaknya akan memeriksa entitas mana saja yang menempatkan dana tersebut. Ia menegaskan setiap rupiah milik pemerintah harus memiliki kode dan identifikasi jelas. Hasil pemeriksaan diharapkan bisa membuka praktik yang tidak transparan .