emasharini.id – Pada Rabu, 10 September 2025, harga buyback emas Antam mengalami penurunan menjadi Rp1.921.000 per gram. Penurunan ini sebesar Rp12.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya yang tercatat Rp1.933.000 per gram. Meskipun harga buyback turun, namun harga jual emas Antam tetap berada di level tinggi, yakni Rp2.074.000 per gram.
Strategi Jual Emas Agar Tetap Untung
Untuk mendapatkan keuntungan maksimal meskipun harga buyback turun, ada beberapa strategi yang dapat diterapkan:
-
Jual di Kantor Pusat Antam: Transaksi di kantor pusat Antam biasanya menawarkan harga buyback yang lebih tinggi dibandingkan dengan butik Antam di lokasi lain.
-
Gunakan Marketplace Emas: Beberapa platform digital menyediakan harga buyback yang lebih kompetitif. Namun, perlu diperhatikan biaya administrasi dan waktu pencairan yang mungkin lebih lama.
-
Perhatikan Kondisi Emas: Emas yang dalam kondisi baik dan memiliki sertifikat resmi akan dihargai lebih tinggi. Pastikan emas Anda tidak cacat dan memiliki dokumen yang lengkap.
-
Tunggu Momen yang Tepat: Harga emas berfluktuasi seiring waktu. Menjual emas saat harga sedang tinggi dapat meningkatkan keuntungan.
Pentingnya Memahami Pajak dalam Transaksi Emas
Perlu diketahui bahwa transaksi jual beli emas di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah 0,45%, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak meningkat menjadi 1,5%. Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai transaksi.
Meskipun harga buyback emas Antam mengalami penurunan, namun dengan strategi yang tepat, investor tetap dapat memperoleh keuntungan. Penting untuk selalu memantau perkembangan harga emas dan memahami kebijakan pajak yang berlaku agar transaksi jual beli emas dapat menguntungkan.