emasharini.id – Pada Senin, 15 September 2025, harga buyback emas Antam di Pegadaian tercatat Rp1.940.000 per gram. Meski terjadi penurunan tipis sebesar Rp2.000 dibandingkan hari sebelumnya, harga ini tetap menunjukkan kenaikan signifikan sepanjang tahun 2025. Dibandingkan harga awal tahun sebesar Rp1.365.000 per gram, harga buyback pada pertengahan September naik sekitar 42,12%, mencerminkan tren positif bagi investor emas.
Dinamika Pergerakan Harga Buyback Emas Antam
Harga buyback emas Antam menunjukkan fluktuasi dinamis sepanjang tahun 2025. Pada awal Januari, harga berada di kisaran Rp1.365.000 per gram. Seiring berjalannya waktu, harga terus meningkat dan mencapai rekor tertinggi (all-time high) pada 9 September 2025, yaitu Rp1.933.000 per gram. Meskipun pada 15 September 2025 terjadi koreksi tipis menjadi Rp1.940.000 per gram, tren jangka panjang tetap menunjukkan kenaikan stabil.
Kenaikan harga buyback ini mendorong investor untuk memanfaatkan momentum pasar, terutama bagi mereka yang ingin menjual emas dengan keuntungan optimal. Investor disarankan selalu memantau harga harian dan tren global agar dapat menentukan waktu terbaik untuk melakukan transaksi buyback.
Faktor Utama Kenaikan Harga Buyback
Beberapa faktor berkontribusi pada kenaikan harga buyback emas Antam. Pertama, fluktuasi harga emas dunia menjadi penggerak utama. Kenaikan harga emas internasional membuat harga buyback domestik menyesuaikan diri, seiring permintaan investor global yang meningkat. Kedua, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memengaruhi harga emas dalam negeri. Saat rupiah melemah, harga emas dalam rupiah cenderung naik meski harga emas dunia stabil.
Selain itu, faktor permintaan dan penawaran di pasar domestik juga memengaruhi pergerakan harga buyback. Investor ritel dan institusi yang terus membeli emas, baik sebagai lindung nilai maupun investasi, memberikan tekanan positif pada harga. Aktivitas jual-beli yang tinggi di Pegadaian menciptakan pasar yang dinamis, sehingga harga buyback mencerminkan kondisi pasar saat itu.
Pajak dan Regulasi dalam Transaksi Buyback
Transaksi buyback emas Antam di Pegadaian tunduk pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenakan 3%. Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi dan menjadi biaya yang harus diperhitungkan oleh penjual.
Regulasi terbaru memperkenalkan kemudahan dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP untuk transaksi buyback emas. Hal ini mempermudah masyarakat melakukan jual kembali emas tanpa harus memiliki NPWP formal, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis. Investor tetap perlu memperhitungkan pajak agar mengetahui nilai bersih yang diterima dari transaksi.
Strategi Investor Memaksimalkan Keuntungan Buyback
Investor disarankan merencanakan waktu penjualan emas berdasarkan tren harga dan fluktuasi pasar. Dengan memantau harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta permintaan lokal, penjual dapat menentukan momentum optimal untuk melakukan buyback. Selain itu, mempertimbangkan pajak dan biaya transaksi akan membantu memaksimalkan keuntungan bersih.
Diversifikasi strategi juga penting. Investor dapat memilih menjual emas langsung di Pegadaian untuk keamanan dan transparansi, atau memanfaatkan platform digital Pegadaian yang menawarkan kemudahan transaksi. Dengan pendekatan cermat, buyback emas Antam dapat menjadi peluang menghasilkan keuntungan yang signifikan di tengah volatilitas pasar.
Buyback Emas Antam Tetap Menjanjikan
Meskipun harga buyback emas Antam pada 15 September 2025 turun tipis, tren kenaikan sepanjang tahun menunjukkan potensi keuntungan bagi investor. Fluktuasi harga dipengaruhi oleh harga emas dunia, nilai tukar rupiah, dan permintaan domestik. Pajak PPh 22 menjadi faktor penting yang memengaruhi nilai bersih yang diterima penjual.
Dengan strategi yang tepat, pemantauan harga secara rutin, serta memahami implikasi pajak, investor dapat memanfaatkan buyback emas Antam untuk memperoleh keuntungan maksimal. Pegadaian tetap menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi transaksi jual kembali emas, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital.