emasharini.id – PT Kimia Farma Tbk (KAEF), perusahaan farmasi milik negara, mengumumkan rencana untuk melepas 38 asetnya dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,15 triliun. Aset yang akan dilepas terdiri dari tanah dan bangunan yang tidak lagi mendukung kegiatan operasional utama perusahaan. Keputusan ini akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 3 November 2025.
Tujuan dan Mekanisme Transaksi
Pelepasan aset ini merupakan bagian dari strategi restrukturisasi Kimia Farma untuk menyesuaikan diri dengan tantangan ekonomi pasca-pandemi. Manajemen perusahaan menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas, mengingat adanya kenaikan suku bunga pinjaman yang menjadi tantangan signifikan.
Transaksi afiliasi ini akan dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain penawaran umum atau lelang, penawaran terbatas, dan penunjukan langsung. Lelang akan dilaksanakan secara mandiri oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penting untuk dicatat bahwa pelepasan aset ini tidak akan mempengaruhi operasional bisnis utama Kimia Farma.
Strategi Transformasi dan Pilar Utama
Sebagai bagian dari upaya transformasi berkelanjutan, mengadopsi enam pilar strategis, yaitu:
-
Ketahanan modal kerja
-
Penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)
-
Digitalisasi proses bisnis
-
Efisiensi operasional
-
Penguatan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG)
-
Sinergi antar entitas dalam grup
Dengan strategi ini, Kimia Farma berharap dapat memperoleh dana kas yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha perusahaan.
