emasharini.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menindaklanjuti dugaan gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) berbasis syariah. Kabar mengenai hal ini pertama kali mencuat melalui akun Instagram @overheardkeuangan yang menampilkan keluhan dari lender terkait keterlambatan pembayaran lebih dari tiga bulan.
OJK Lakukan Pendalaman dan Teguran
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa OJK telah menegur PT DSI agar segera menanggapi keluhan nasabah dan memastikan proses mediasi berjalan lancar. “Kita sedang pendalaman. Kan di press conference, saya sampaikan kan di Kamis (9/10). Oh sudah, sebelum press conference kita sudah (panggil),” ujar Agusman di Jakarta pada Senin (13/10/2025).
Respons PT DSI terhadap Isu Gagal Bayar
Pada 5 Oktober 2025, PT DSI melalui akun Instagram resminya mengumumkan bahwa mereka melakukan penyesuaian sementara layanan operasional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi lender dan penerima dana. Selain itu, selama periode 6-10 Oktober 2025, seluruh karyawan PT DSI bekerja secara online sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas operasional.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi industri pinjol syariah di Indonesia. OJK sebelumnya telah mewajibkan perusahaan pinjol untuk melapor ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025, guna memperkuat manajemen risiko dan kelayakan debitur. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri pinjol.
Langkah Selanjutnya
OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak lender dan penerima dana terlindungi. Pihak OJK juga mendorong PT DSI untuk segera menyelesaikan masalah ini secara transparan dan profesional. “Sekarang pun bisa, coba dicek. Mestinya bisa. Kan kita sudah tegur juga mereka, supaya harus meladeni masyarakat,” tegas Agusman.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih penyedia layanan pinjaman online, khususnya yang berbasis syariah. Penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK serta memiliki reputasi yang baik dalam menjalankan operasionalnya.
