emasharini.id – Penurunan suku bunga acuan BI Rate menjadi 4,75% menarik perhatian para praktisi dan pengamat industri keuangan, terutama sektor multifinance atau leasing. Industri ini dianggap akan memperoleh manfaat dari penurunan biaya dana, meskipun efeknya baru akan terasa dalam beberapa bulan ke depan. Regulasi baru serta kebijakan pemerintah juga diproyeksikan mendukung pertumbuhan pembiayaan, terutama untuk usaha kecil dan menengah (UMKM).
Penurunan BI Rate dan Dampaknya terhadap Biaya Pembiayaan
Bank Indonesia menurunkan BI Rate ke 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur periode 16-17 September 2025. Penurunan ini menyusul pengaturan suku bunga fasilitas simpanan dan pinjaman seperti Lending Facility menjadi 5,50% dan Deposit Facility menjadi 4,00%. Praktisi seperti Jodjana Jody menyebut bahwa penurunan BI Rate ini akan menekan cost of funds di industry multifinance, khususnya ketika perusahaan melakukan term loan baru. Namun, untuk kredit atau pinjaman yang telah berjalan, bunga tetap mengacu pada kesepakatan awal.
Regulasi Baru Memperkuat Akses Pembiayaan UMKM
Salah satu katalis utama adalah peraturan POJK No. 19/2025 yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKBN) mempermudah akses pembiayaan untuk UMKM. Regulasi ini ditujukan agar proses kredit dan pembiayaan menjadi lebih sederhana dan berbunga lebih rendah. Jika regulasi dijalankan efektif, UMKM bisa menikmati suku bunga yang lebih ramah dan prosedur administrasi yang lebih ringan.
Tantangan dan Waktu Tunggu Efek
Meskipun antusiasme tinggi, praktisi memandang bahwa dampak penuh penurunan BI Rate baru akan terasa dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Salah satu hambatan adalah kewajiban perusahaan multifinance terhadap term loan atau pinjaman jangka panjang dengan bunga tetap yang sudah disepakati. Perusahaan dengan struktur pendanaan lebih variatif atau yang bisa negosiasi ulang bisa lebih cepat merasakan manfaat.
BI Rate yang turun ke 4,75% membuka peluang besar bagi industri multifinance untuk tumbuh, khususnya pada segmen pembiayaan baru dan kredit UMKM. Namun, efeknya tidak langsung; perusahaan perlu adaptasi dalam pendanaan agar bisa menyerap manfaat penuh. Regulasi POJK dan dorongan kebijakan pemerintah menjadi kunci agar akses pembiayaan bisa lebih inklusif dan efisien. Investor dan pelaku usaha sebaiknya memantau dinamika kredit, bunga, serta struktur pendanaan perusahaan multifinance dalam beberapa bulan ke depan.
