Polisi Membongkar Modus Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN VII Lampung
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5527122/original/050065900_1773183279-Tambang_emas_ilegal_di_Lampung.jpg)
Polisi menyelidiki keterlibatan cukong dalam praktik tambang ilegal di Way Kanan
Aparat kepolisian terus mengembangkan penyelidikan terkait praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penyelidikan ini tidak hanya menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak pendana atau cukong yang mendukung aktivitas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami pihak-pihak yang berperan dalam menyediakan lahan serta modal untuk menjalankan pertambangan tanpa izin tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tertentu maupun perusahaan dalam aktivitas ilegal ini.
Polisi menemukan aktivitas tambang ilegal di lahan HGU milik PTPN VII
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa kegiatan tambang emas ilegal berlangsung di atas lahan hak guna usaha milik PT Perkebunan Nusantara VII. Luas area yang digunakan diperkirakan mencapai sekitar 200 hektare.
Selain itu, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya kerja sama antara masyarakat dengan pihak lain dalam memanfaatkan lahan tersebut. Dalam praktiknya, sejumlah pihak diduga mengklaim menguasai lahan HGU dan kemudian bekerja sama dengan para penambang untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Polisi mengungkap sistem bagi hasil sebagai modus utama penambangan
Penyidik menemukan bahwa salah satu modus yang digunakan dalam praktik ini adalah sistem bagi hasil antara penambang dan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Dalam skema tersebut, hasil tambang dibagi sekitar 70 persen untuk penambang dan 30 persen untuk pihak yang mengklaim lahan.
Di sisi lain, polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat maupun pihak perusahaan perkebunan. Namun, hal ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
Pihak PT Perkebunan Nusantara VII sendiri mengaku dirugikan oleh aktivitas tersebut dan telah beberapa kali melaporkan adanya penambangan ilegal di wilayah HGU mereka.
Polisi menghitung kerugian negara hingga lebih dari Rp1,3 triliun
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun. Kegiatan tersebut tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Dalam periode tersebut, produksi emas diperkirakan mencapai sekitar 1.575 gram per hari dengan dukungan ratusan mesin yang beroperasi di lokasi. Jika mengacu pada harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi harian bisa mencapai Rp2,8 miliar.
Dengan asumsi 26 hari kerja per bulan, pendapatan dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan menembus Rp73,7 miliar per bulan. Akumulasi selama satu setengah tahun membuat potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Polisi menegaskan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mengklaim kepemilikan lahan dan menjalin kerja sama dengan penambang ilegal, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
