Harga Emas Antam di Medan Turun Rp30 Ribu per Gram pada Awal Pekan

Butik Antam Medan Tetapkan Harga Emas Rp2.807.000 per Gram
Medan – Harga emas Antam di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami penurunan pada awal pekan. Berdasarkan data dari Butik Antam Medan pada Senin, 30 Maret 2026, harga emas tercatat sebesar Rp2.807.000 per gram.
Harga tersebut turun Rp30.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.837.000 per gram. Penurunan ini membawa harga emas semakin mendekati kisaran Rp2,7 jutaan per gram, sehingga menarik perhatian pelaku pasar dan masyarakat.
Harga Buyback Emas di Medan Ikut Melemah hingga Rp36.000
Seiring dengan penurunan harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh butik juga mengalami pelemahan. Pada hari yang sama, harga buyback tercatat sebesar Rp2.425.000 per gram.
Nilai ini turun Rp36.000 dibandingkan hari sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjual emasnya harus menyesuaikan dengan harga terbaru yang berlaku di pasar.
Harga Emas Berbagai Ukuran Menyesuaikan Penurunan Pasar
Penurunan harga emas juga tercermin pada seluruh ukuran produk logam mulia di Butik Antam Medan. Harga emas ukuran 0,5 gram tercatat Rp1.453.500, sementara 1 gram berada di Rp2.807.000.
Selanjutnya, ukuran 2 gram dijual Rp5.564.000 dan 3 gram sebesar Rp8.328.000. Untuk ukuran 5 gram, harga mencapai Rp13.850.000, sedangkan 10 gram dibanderol Rp27.620.000.
Sementara itu, emas ukuran lebih besar seperti 25 gram dijual Rp68.885.000 dan 50 gram mencapai Rp137.605.000. Adapun ukuran 100 gram dipatok di angka Rp275.060.000, mengikuti tren penurunan yang terjadi di pasar emas.
Perbedaan Harga Emas Medan dan Jakarta Dipengaruhi Biaya Distribusi
Di sisi lain, harga emas di Medan menunjukkan perbedaan dibandingkan dengan harga di Jakarta. Perbedaan ini muncul karena adanya biaya pengiriman serta asuransi dari Jakarta ke Medan.
Faktor distribusi tersebut membuat harga emas di daerah tidak selalu sama dengan harga di pusat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa selisih harga merupakan hal wajar dalam perdagangan logam mulia antarwilayah.
