Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram Setelah Sempat Menguat

Harga Emas Antam Kembali Melemah pada 31 Maret 2026
Jakarta – Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada Selasa, 31 Maret 2026, setelah sebelumnya sempat menguat. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat turun Rp10.000 per gram dan kini berada di level Rp2.827.000 per gram.
Penurunan ini menunjukkan bahwa pergerakan harga emas masih berada dalam fase fluktuatif. Setelah sempat mencatat kenaikan pada hari sebelumnya, pasar kembali terkoreksi sehingga harga bergerak turun pada perdagangan pagi hari.
Harga Emas Berbagai Ukuran Menyesuaikan Pergerakan Pasar
Seiring dengan perubahan harga utama, seluruh ukuran emas batangan juga mengalami penyesuaian. Harga emas ukuran 0,5 gram tercatat Rp1.463.500, sementara ukuran 1 gram berada di Rp2.827.000.
Selanjutnya, harga emas 2 gram mencapai Rp5.614.000 dan 3 gram sebesar Rp8.396.000. Untuk ukuran 5 gram, harga berada di Rp13.960.000, sedangkan 10 gram dipasarkan Rp27.820.000.
Selain itu, ukuran lebih besar seperti 25 gram dijual Rp69.537.000 dan 50 gram mencapai Rp138.995.000. Sementara itu, emas 100 gram dibanderol Rp277.912.000, 250 gram Rp694.515.000, dan 500 gram Rp1.388.820.000. Adapun ukuran terbesar 1.000 gram mencapai Rp2.767.600.000.
Pergerakan Harga Emas Tunjukkan Tren Fluktuatif dalam Sebulan
Jika ditinjau dalam periode lebih panjang, harga emas Antam menunjukkan pola pergerakan yang dinamis. Dalam sepekan terakhir, harga berada di kisaran Rp2.807.000 hingga Rp2.850.000 per gram.
Sementara itu, dalam satu bulan terakhir, harga sempat menyentuh level tertinggi Rp3.135.000 per gram sebelum akhirnya bergerak turun ke posisi saat ini. Kondisi ini mencerminkan adanya tekanan sekaligus peluang dalam pasar emas.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun Mengikuti Penyesuaian Harga
Penurunan harga emas juga diikuti oleh melemahnya harga buyback. Pada hari yang sama, harga buyback turun Rp11.000 per gram menjadi Rp2.477.000 per gram.
Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya kepada Antam. Oleh karena itu, perubahan harga buyback turut memengaruhi nilai yang diterima investor saat melakukan transaksi penjualan.
Pemerintah Kenakan Pajak Buyback Sesuai Aturan Terbaru
Selain itu, pemerintah tetap memberlakukan pajak atas transaksi buyback emas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat proses buyback berlangsung. Dengan adanya kebijakan ini, investor perlu memperhitungkan potongan pajak agar dapat mengelola hasil penjualan secara optimal.
