Harga Emas Antam Melonjak Tajam dan Sentuh Rp 2,9 Juta per Gram

Pernyataan Trump tentang Iran Picu Lonjakan Harga Emas Domestik
Jakarta – Harga emas Logam Mulia Antam 24 karat mencatat lonjakan signifikan pada perdagangan Rabu, 8 April 2026. Kenaikan ini terjadi setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan penghentian sementara serangan terhadap Iran selama dua minggu, sehingga memicu respons cepat di pasar global.
Kondisi tersebut langsung mendorong harga emas Antam naik tajam hingga mencapai Rp 2.900.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya minat investor terhadap aset aman di tengah dinamika geopolitik yang masih berkembang.
Seiring dengan itu, data dari situs resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas dengan ukuran terkecil 0,5 gram kini berada di level Rp 1.500.000. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual seharga Rp 28.495.000 dan emas ukuran terbesar 1.000 gram dibanderol Rp 2.840.600.000.
Pergerakan Harga Emas Tunjukkan Tren Fluktuatif dalam Sebulan Terakhir
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam rentang Rp 2.831.000 hingga Rp 2.922.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan bahwa harga emas masih mengalami fluktuasi yang cukup dinamis mengikuti sentimen pasar global.
Selanjutnya, jika melihat periode satu bulan terakhir, harga emas tercatat berada di kisaran Rp 2.807.000 hingga Rp 3.087.000 per gram. Rentang tersebut menegaskan bahwa volatilitas masih menjadi faktor utama dalam pergerakan harga emas saat ini.
Dengan demikian, perubahan harga yang cepat ini mendorong investor untuk terus mencermati perkembangan pasar sebelum mengambil keputusan investasi.
Harga Buyback Antam Ikut Melonjak dan Capai Rp 2,664 Juta per Gram
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan tajam. Saat ini, harga buyback tercatat mencapai Rp 2.664.000 per gram setelah melonjak hingga Rp 95.000.
Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya kepada Antam. Oleh karena itu, kenaikan ini turut memberikan peluang bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari kepemilikan emas.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung saat transaksi berlangsung.
Investor Mencermati Momentum Kenaikan di Tengah Ketidakpastian Global
Lonjakan harga emas ini memperlihatkan bagaimana pasar bereaksi terhadap perkembangan geopolitik global. Meskipun sentimen mereda akibat rencana gencatan sementara, ketidakpastian masih membayangi sehingga investor tetap memilih emas sebagai instrumen lindung nilai.
Oleh sebab itu, pelaku pasar kini semakin aktif memantau pergerakan harga untuk menentukan strategi terbaik. Dengan kondisi yang masih dinamis, emas tetap menjadi pilihan utama dalam menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi global.
