Ketegangan Geopolitik Memicu Pelemahan Harga Emas Antam Pada 23 April 2026

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali memangkas harga logam mulia pada Kamis, 23 April 2026. Perusahaan menurunkan harga emas per gram sebesar Rp 25.000 setelah mengalami koreksi sebesar Rp 50.000 pada hari sebelumnya. Penurunan ini mencerminkan reaksi pasar terhadap kondisi ekonomi global yang tidak menentu. Harga emas Antam saat ini menempati level Rp 2.805.000 per gram bagi ukuran satu gram.
Investor Mengalihkan Aset ke Dolar Amerika Serikat
Ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah memicu aksi jual pada instrumen logam mulia. Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menyatakan bahwa kegagalan inisiatif perdamaian antara Amerika Serikat dan Iran mengganggu suplai minyak mentah dunia. Kondisi ini memicu kenaikan harga energi yang kemudian mendorong inflasi global. Para investor kini meninggalkan emas dan mengalihkan portofolio investasi mereka ke Dolar Amerika Serikat karena menganggap mata uang tersebut sebagai aset safe haven yang lebih menarik saat ini. Pengamat pasar uang Ariston Tjendra mempertegas bahwa kenaikan imbal hasil obligasi akibat ekspektasi inflasi semakin memperkuat posisi Dolar Amerika Serikat di mata investor.
Analis Memprediksi Batas Bawah Harga Logam Mulia
Ibrahim memproyeksikan pergerakan harga emas akan terus mengikuti perkembangan tensi geopolitik dunia. Dia memprediksi harga emas mungkin akan menyentuh level terendah di angka Rp 2.750.000 per gram. Namun, dia juga menekankan bahwa pelemahan nilai tukar Rupiah di atas level Rp 17.300 berpotensi mengangkat kembali daya tarik emas di masa depan. Analisis ini menunjukkan bahwa stabilitas Rupiah memainkan peranan krusial dalam menentukan arah gerak harga logam mulia dalam jangka menengah.
Perusahaan Menyesuaikan Harga Buyback Sesuai Regulasi Perpajakan
Antam juga menurunkan harga pembelian kembali atau buyback sebesar Rp 30.000 per gram menjadi Rp 2.610.000 per gram. Masyarakat yang ingin menjual kembali emas harus memperhatikan kewajiban pajak yang berlaku. Perusahaan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi untuk setiap penjualan kembali dengan nominal melebihi Rp 10.000.000. Kebijakan ini mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Investor perlu menyadari bahwa setiap transaksi buyback akan langsung terkena potongan pajak sesuai ketentuan pemerintah guna memenuhi kewajiban fiskal
