Harga Emas Antam Terkoreksi Rp 13.000 dalam Sepekan Meski Sempat Menguat

Jakarta — Harga emas produksi Antam mencatat pergerakan fluktuatif sepanjang perdagangan pekan terakhir. Dalam periode 27 April hingga 2 Mei 2026, harga emas batangan 24 karat akhirnya ditutup melemah Rp 13.000 per gram dibanding posisi awal pekan.
Berdasarkan pembaruan harga resmi logam mulia Antam pada Minggu, 3 Mei 2026, harga emas memulai perdagangan di level Rp 2.809.000 per gram pada Senin, 27 April 2026. Namun hingga akhir pekan pada Sabtu, 2 Mei 2026, harga turun ke level Rp 2.796.000 per gram.
Pergerakan tersebut menunjukkan pasar emas masih bergerak dinamis. Di tengah sentimen pasar yang berubah cepat, investor terus memantau arah harga logam mulia sebagai salah satu instrumen lindung nilai.
Harga Emas Antam Sempat Menyentuh Puncak Sebelum Berbalik Turun
Pada hari kedua perdagangan, Selasa, 28 April 2026, harga emas Antam sempat menguat ke level Rp 2.814.000 per gram. Angka itu menjadi posisi tertinggi sepanjang pekan.
Namun setelah mencapai puncaknya, harga emas mulai mengalami tekanan. Pada Rabu, 29 April 2026, harga turun ke level Rp 2.784.000 per gram. Pelemahan kembali berlanjut pada Kamis, 30 April 2026, ketika harga terkoreksi ke Rp 2.769.000 per gram.
Memasuki Jumat, 1 Mei 2026, harga emas kembali pulih ke level Rp 2.799.000 per gram. Meski begitu, penguatan tersebut belum mampu membawa harga kembali ke posisi awal pekan, sehingga pada Sabtu harga kembali turun tipis ke level Rp 2.796.000 per gram.
Harga Buyback Antam Turun Lebih Dalam Selama Sepekan
Selain harga jual, Antam juga mencatat penurunan pada harga buyback atau pembelian kembali emas dari masyarakat. Sepanjang pekan yang sama, harga buyback turun Rp 34.000 per gram, dari Rp 2.620.000 menjadi Rp 2.586.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan penting bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka. Penurunan ini menunjukkan tekanan pasar tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada nilai pembelian kembali.
Sementara itu, transaksi buyback tetap mengikuti ketentuan perpajakan terbaru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung saat transaksi dilakukan.
