Harga Emas Antam Merosot Rp 35.000 dan Buyback Terkoreksi Rp 40.000

Jakarta — Harga emas batangan Antam kembali melemah pada perdagangan Selasa, 5 Mei 2026. Penurunan kali ini terbilang tajam karena harga emas 24 karat turun Rp 35.000 per gram dan menetap di level Rp 2.760.000 per gram.
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, penurunan tersebut langsung memengaruhi berbagai ukuran emas batangan yang dipasarkan hari ini. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, Antam menetapkan harga Rp 1.430.000. Sementara itu, emas ukuran 10 gram diperdagangkan di level Rp 27.095.000.
Tidak hanya itu, emas batangan ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, kini dijual dengan harga Rp 2.700.600.000. Koreksi harga ini memperpanjang tren pelemahan emas yang sudah terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Pergerakan Harga Emas Antam Tunjukkan Tren Penurunan Mingguan
Jika ditarik dalam pergerakan sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp 2.784.000 hingga Rp 2.760.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan tekanan jual masih mendominasi pasar logam mulia domestik.
Selanjutnya, dalam pergerakan bulanan, harga emas Antam juga mengalami penurunan lebih dalam. Sepanjang satu bulan terakhir, harga bergerak dari level Rp 2.831.000 hingga turun ke posisi Rp 2.760.000 per gram.
Kondisi tersebut menunjukkan sentimen pasar terhadap emas masih tertekan, terutama setelah harga emas global bergerak fluktuatif dalam beberapa pekan terakhir.
Harga Buyback Antam Turun Lebih Dalam pada Perdagangan Hari Ini
Selain harga jual, Antam juga menurunkan harga buyback atau harga beli kembali emas dari konsumen. Pada perdagangan hari ini, harga buyback turun Rp 40.000 per gram dan kini berada di level Rp 2.545.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas mereka kepada Antam. Karena itu, penurunan buyback yang lebih dalam ikut menjadi perhatian investor logam mulia.
Di sisi lain, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung saat transaksi berlangsung.
