Harga Emas Antam Melonjak Rp 30.000 per Gram pada Perdagangan 6 Mei 2026

Jakarta — Harga emas batangan Antam kembali menguat pada perdagangan Rabu, 6 Mei 2026, setelah sehari sebelumnya mengalami koreksi cukup dalam. Kenaikan ini mendorong harga emas 24 karat naik Rp 30.000 per gram hingga mencapai level Rp 2.790.000 per gram.
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia Antam, penguatan harga juga terjadi pada berbagai pecahan emas yang dipasarkan hari ini. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga ditetapkan sebesar Rp 1.445.000. Sementara itu, emas batangan ukuran 10 gram diperdagangkan di level Rp 27.395.000.
Di sisi lain, emas ukuran terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram kini dibanderol Rp 2.730.600.000. Penguatan harga ini menandai adanya rebound setelah tekanan jual sempat mendominasi perdagangan sebelumnya.
Pergerakan Harga Emas Antam Tunjukkan Pemulihan Harian
Jika melihat pergerakan dalam sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak di rentang Rp 2.784.000 hingga Rp 2.790.000 per gram. Data tersebut menunjukkan harga mulai menemukan titik pemulihan meski kenaikannya masih terbatas.
Namun demikian, jika ditarik dalam periode satu bulan terakhir, harga emas Antam masih menunjukkan tren koreksi. Selama periode tersebut, harga bergerak dari level Rp 2.831.000 hingga turun ke posisi Rp 2.790.000 per gram.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pasar emas domestik masih dipengaruhi dinamika harga global serta perubahan sentimen investor terhadap aset lindung nilai.
Harga Buyback Antam Ikut Naik dan Dorong Optimisme Investor
Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback atau harga beli kembali emas dari masyarakat. Pada perdagangan hari ini, harga buyback meningkat Rp 35.000 per gram menjadi Rp 2.580.000 per gram.
Kenaikan buyback ini memberi sinyal positif bagi investor yang memantau momentum pasar logam mulia. Dengan penguatan di sisi harga jual dan beli kembali, pasar emas domestik menunjukkan respons yang lebih stabil dibanding perdagangan sebelumnya.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta tetap mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, transaksi dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung saat pelaksanaan.
