Harga Emas Antam Naik Tajam Rp 30.000 per Gram pada Hari Buruh

Jakarta — Harga emas produksi Antam melonjak signifikan pada perdagangan Jumat, 1 Mei 2026. Setelah sempat melemah dalam beberapa hari sebelumnya, harga logam mulia 24 karat kini kembali menguat dan menembus level Rp 2.799.000 per gram.
Berdasarkan pembaruan harga resmi dari unit bisnis logam mulia Antam pada Jumat pagi, lonjakan tersebut mencapai Rp 30.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kenaikan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena terjadi di tengah fluktuasi harga emas global dan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset lindung nilai.
Selain harga satu gram, Antam juga memperbarui harga untuk berbagai ukuran lainnya. Produk emas ukuran 0,5 gram kini dipasarkan seharga Rp 1.449.500. Sementara itu, ukuran 10 gram diperdagangkan di level Rp 27.485.000, sedangkan emas batangan terbesar berukuran 1.000 gram atau satu kilogram dipatok di angka Rp 2.739.600.000.
Pergerakan Harga Emas Masih Berada dalam Tren Fluktuatif
Dalam pergerakan sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak di kisaran Rp 2.769.000 hingga Rp 2.830.000 per gram. Meski mengalami penguatan hari ini, pergerakan harga dalam satu bulan terakhir masih menunjukkan koreksi, dengan rentang harga berada di level Rp 2.769.000 hingga Rp 2.992.000 per gram.
Perubahan harga tersebut mencerminkan kondisi pasar yang masih bergerak dinamis. Investor pun terus memantau arah pergerakan emas sebagai salah satu instrumen investasi yang dinilai aman saat ketidakpastian ekonomi meningkat.
Harga Buyback Antam Ikut Melonjak dan Sentuh Rp 2.589.000
Seiring kenaikan harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback atau harga pembelian kembali emas dari masyarakat. Pada perdagangan hari ini, harga buyback meningkat Rp 40.000 per gram dan kini berada di level Rp 2.589.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas mereka kepada Antam. Dengan kenaikan tersebut, investor yang telah menyimpan emas dalam jangka tertentu berpeluang memperoleh nilai jual yang lebih tinggi.
Di sisi lain, transaksi buyback juga mengikuti ketentuan perpajakan terbaru. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung saat transaksi berlangsung.
